• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

Dinilai sebagai Pelaku Utama, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

by Basuki Rahardjo
14-Jul-2026 19:26
in Hukum Dan Kriminal, Highlight, News
LPSK menolak permohonan Justice Collaborator (JC) mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya karena dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi MBG.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Antara/Lingkar.news)

159
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

LPSK menyatakan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
BGN suspend khusus 91 SPPG yang belum mengembalikan dana temuan BPK senilai Rp18,19 miliar ke kas negara.

Belum Kembalikan Rp18,19 Miliar Dana Temuan BPK, BGN Suspend 91 SPPG

13 Oktober 2026

“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025,” kata Susilaningtias di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK dalam Kasus Korupsi MBG

Menurutnya, salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah belum adanya keterangan penting mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut, baik yang disampaikan kepada LPSK maupun kepada penyidik.

Selain itu, hasil penilaian LPSK menyimpulkan bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh status justice collaborator.

“Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, dan kedua juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama,” ujarnya.

Baca juga: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama dari Kalangan Politik Diduga Minta Jatah Titik SPPG

Susilaningtias juga mengungkapkan LPSK tidak menemukan adanya kekhawatiran terhadap ancaman yang dialami pemohon maupun komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana.

“Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan kliennya mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Krisna, pengajuan tersebut dilakukan karena Sony mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga membutuhkan jaminan keamanan bagi dirinya serta keluarganya sembari menunggu keputusan LPSK atas permohonan tersebut.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: BGNjustice collaboratorKorupsi BGNkorupsi MBGkorupsi tata kelola MBGLembaga Perlindungan Saksi dan KorbanLPSKpermohonan JCSony Sonjaya
Previous Post

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Next Post

Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Terduga Pelaku Pelajar 17 Tahun

Kategori Terkait

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Hukum Dan Kriminal

Bupati Klaten Resmi Ditahan KPK, Langsung Diborgol!

by Anita Nawang
16 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan maraton pasca-operasi...

Read moreDetails
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digelandang ke KPK, Kamis (16/10/2026). (Lingkar.news Network)

Bupati Klaten Kejaring OTT KPK, PDIP Jateng Siapkan Sanksi Organisasi

16 Oktober 2026
KPK mengungkap dugaan aliran dana siap pakai BNPB senilai Rp148 miliar ke perusahaan terafiliasi adik eks Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Ungkap Dana Siap Pakai Rp148 Miliar Mengalir ke Perusahaan Afiliasi Adik Eks Kepala BNPB

16 Oktober 2026
Polri menyiapkan 70 ribu Polisi Khusus Kehutanan untuk memperkuat perlindungan hutan dan mencegah karhutla.

Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Khusus Kehutanan, 586 Personel Rampungkan Pelatihan

16 Oktober 2026
Pemkab Blora mendorong kolaborasi BUMDes dan koperasi untuk memperkuat ekonomi desa melalui dana ketahanan pangan dan usaha produktif.

Dinas PMD Blora Dorong Sinergi BUMDes dan Koperasi untuk Perkuat Ekonomi Desa

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya