JAKARTA, Lingkar.news – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
LPSK menyatakan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025,” kata Susilaningtias di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK dalam Kasus Korupsi MBG
Menurutnya, salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah belum adanya keterangan penting mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut, baik yang disampaikan kepada LPSK maupun kepada penyidik.
Selain itu, hasil penilaian LPSK menyimpulkan bahwa Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh status justice collaborator.
“Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar, dan kedua juga itu tidak disampaikan informasi itu ke penyidik. Terus yang kedua bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan memang pelaku utama,” ujarnya.
Baca juga: Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama dari Kalangan Politik Diduga Minta Jatah Titik SPPG
Susilaningtias juga mengungkapkan LPSK tidak menemukan adanya kekhawatiran terhadap ancaman yang dialami pemohon maupun komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana.
“Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan kliennya mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Krisna, pengajuan tersebut dilakukan karena Sony mengaku telah mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga membutuhkan jaminan keamanan bagi dirinya serta keluarganya sembari menunggu keputusan LPSK atas permohonan tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki












