JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pengiriman permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris ke Indonesia.
Paket tersebut dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan tujuan Kota Malang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan polisi menangkap seorang berinisial AJE (30) yang diduga sebagai pemilik paket tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris dengan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang.
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi tiga kemasan bermerek AI. Masing-masing kemasan berisi 10 permen.
“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Eko dalam keterangan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Penyidik kemudian menelusuri pengiriman hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8), AJE ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil paket dari kurir.
“Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website,” ungkap Eko.
Dalam pemeriksaan, AJE mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika. Barang tersebut berupa permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang menjadi barang bukti dalam pengungkapan terbaru.
“Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto,” ujar Eko.
AJE mengaku permen mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, dan satu unit laptop.
Total barang bukti THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AJE serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita.
AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













