JAKARTA, Lingkar.news – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mengungkap penempatan dan sistem pengawasan pekerja migran Indonesia (PMI) masih bercelah.
Baru-baru ini Komite III DPD RI menemukan dua pekerja migran nonprocedural alisa ilegal terlantar di Shelter KBRI Istanbul dengan kondisi memprihatinkan. Kedua PMI itu mengalami serius, dan tidak memiliki biaya kembali ke tanah air.
Dalam kondisi itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga menghadapi keterbatasan anggaran dalam memfasilitasi proses pemulangan.
Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma menyebutkan bahwa temuan PMI terlantar di negara asing menjadi bukti nyata masih ada celah sistem pengawasan dan penempatan pekerja migran.
“Kami menemukan kasus dua PMI nonprosedural yang terlantar. Saat kami tiba, kondisi mereka memprihatinkan. Maka, kami memutuskan membantu,” kata Filep, Anggota DPD RI asal Papua Barat, dalam keterangan resmi kepada Lingkar.news, Jumat, 16 Mei 2025.
19 Pekerja Migran Ilegal Jadi Korban Perdagangan Orang di Dubai
Filep menyebutkan kunjungan Komite III ke Turki adalah bagian dari pengawasan untuk implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Dalam kunjungan, Komite III juga berkoordinasi dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI ke Indonesia. DPD RI juga berkomunikasi dengan Kementerian P2MI dan Disnaker Provinsi setempat.
“Ini perhatian serius bahwa pengiriman nonprosedural masih terjadi. Ini membahayakan keselamatan dan kesejahteraan PMI. Kita perlu evaluasi terhadap sistem penempatan dan pengawasan. Mulai dari proses perekrutan sampai perlindungan ketika bekerja di luar negeri,” terangnya.
Filep juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum guna memastikan pelindungan menyeluruh bagi PMI. Menurutnya, perlindungan pekerja migran tak hanya kewajiban negara, tapi bentuk penghormatan bagi hak asasi manusia.
Kata Filep, sebagai penyumbang devisa negara, PMI harus dilindungi dari tindakan yang merugikan hak dan martabat PMI.
“Sistem pelindungan harus terintegrasi. Juga melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa keberadaan UU PPMI seharusnya mampu memberikan jaminan atas hak-hak PMI. Baik dari sisi hukum, ekonomi, atau sosial.
“Tapi, nyatanya masih ditemukan berbagai persoalan di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan lebih bagi implementasi UU itu. Melalui pengawasan ini,” ucapnya.
Pihaknya mengatakan DPD RI masih menginventarisasi materi dari para pemangku kepentingan untuk menguatkan kebijakan tentang pekerja migran.
“Kami juga melakukan inventarisasi materi berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Termasuk dari KJRI Istanbul, untuk memperkaya rekomendasi kebijakan dalam penyempurnaan pelindungan PMI ke depan,” paparnya.
Adapun, Komite III DPD RI memfasilitasi pemulangan dua PMI tersebut. Momen itu diserahterimakan ke Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat dan NTB untuk ditindaklanjuti bersama pemda masing-masing.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa













