JAKARTA, Lingkar.news – Sebuah video di media sosial TikTok menunjukkan minyak goreng subsidi MinyaKita dalam kemasan botol tidak sesuai takaran yang tertera pada kemasannya.
Pengunggah membuktikannya dengan menuang sebotol MinyaKita kemasan satu liter tersebut pada gelas ukur dan terbukti hanya 750 mili liter. Kemasan MinyaKita tersebut diketahui diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI)
Merespons video viral tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, memastikan bahwa minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah tidak beredar di pasaran.
“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Mendag, di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Budi juga memastikan bahwa kemasan MinyaKita lainnya masih normal.
“Yang lainnya normal satu liter, HET-nya Rp15.700, yang lain satu liter bisa disaksikan, itu udah enggak beredar lagi, nggak ada masalah, aman,” ujarnya.
Distributor MinyaKita Curang di Tangerang Terancam Penjara 5 Tahun
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat, 24 Januari 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.
Perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag.
Hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa video viral itu merupakan temuan lama dan kemasan tersebut sudah tidak beredar di pasaran. (Lingkar Network | Raka Wijaya/Anta – Lingkar.news)