JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur status pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan, sekaligus membuka akses pembiayaan dan program pemberdayaan bagi para mitra pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan substansi Perpres saat ini masih dibahas bersama sejumlah kementerian terkait.
“Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait,” kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut, apakah berada di bawah Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM.
Maman menargetkan penyusunan regulasi tersebut dapat diselesaikan secepatnya agar status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol mendukung rencana tersebut karena dinilai memberikan fleksibilitas untuk mengembangkan berbagai jenis usaha di luar aktivitas sebagai mitra aplikasi.
“Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol,” ujarnya.
Menurut Maman, banyak pengemudi ojol yang telah memiliki usaha sampingan, mulai dari usaha bakmi, katering, hingga pembuatan kue yang dikelola bersama keluarga.
Pemerintah ingin mendorong agar para pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan sehingga tidak hanya bergantung pada layanan transportasi daring.
Selain memberikan kepastian status, penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM juga diharapkan mempermudah akses terhadap pembiayaan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman menambahkan mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas mereka sehari-hari.
Salah seorang pengemudi ojol, Siti Hajar (41), menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, status sebagai pelaku UMKM akan mempermudah pengemudi yang memiliki usaha sampingan memperoleh akses pembiayaan.
Siti yang juga menjalankan usaha katering mengaku selama ini belum pernah mengajukan pinjaman usaha.
“Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri,” katanya.
Dukungan serupa disampaikan Siti Maslikah (37). Bersama suaminya, ia menjalankan usaha gado-gado dan memanfaatkan waktu luang untuk menarik penumpang saat dagangannya sedang sepi.
Ia berharap kemudahan akses pembiayaan melalui kebijakan tersebut dapat membantu pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













