TANGERANG SELATAN, Lingkar.news – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan menggugat PT Biotek Saranatama sebagai pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang diduga mencemari aliran Sungai Cisadane.
Langkah gugatan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusakan lingkungan yang wajib bertanggung jawab penuh, termasuk dalam pemulihan dampak ekologis.
“Untuk pidana nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdata, kami akan mengambil langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Hanif usai melakukan pengecekan lokasi gudang pestisida di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Cemari Sungai, KLH Segel Gudang Pestisida yang Terbakar di Tangsel
Pencemaran Capai 22,5 Kilometer
Tim penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan aliran cairan pestisida mencemari Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane dengan panjang terdampak sekitar 22,5 kilometer.
Wilayah yang terdampak meliputi Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang. Bahkan, aliran tercemar dilaporkan telah bergerak ke arah Teluknaga.
“Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jeletreng sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” ujarnya.
Baca juga: Sungai Tercemar Pestisida, DPR Desak Pemerintah Fasilitasi Air Bersih Warga Tangsel
Dampak pada Biota dan Air Konsumsi
Hanif menilai kelalaian perusahaan berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan. Sejumlah biota sungai serta kualitas air yang digunakan masyarakat sekitar ikut terdampak.
KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan sejak kebakaran gudang terjadi. Pengambilan dan pengujian sampel terus dilakukan untuk mengukur tingkat pencemaran.
“Semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini,” ungkap Hanif.
Sampel yang diuji di laboratorium meliputi air sungai, biota perairan, hingga tumbuhan di sekitar lokasi terdampak.
Proses Hukum dan Audit Lingkungan
Selain gugatan perdata, proses pidana juga tengah berjalan melalui aparat kepolisian. Pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Hanif juga meminta pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi sebagai bagian dari langkah administratif.
“Secara teknis keadministrasian, kami akan meminta pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













