TANGERANG SELATAN, Lingkar.news – Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13).
“Enam saksi yang pasti, yang mengetahui tentang kejadian tersebut,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang dalam keterangannya pada Selasa, 18 November 2025.
Victor menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi tersebut untuk memastikan peristiwa dugaan perundungan di SMPN 19 yang sebenarnya.
“Sampai saat ini, kita masih menyelidiki kasus ini, sudah berkoordinasi dengan para ahli terkait, baik dari UPTD PPA, kemarin juga KPAI sudah turun untuk melaksanakan asistensi,” ujar Victor.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban dan bertemu dengan orang tuanya saat korban masih hidup.
“Kemarin saat kami melayat, bercakap-cakap dengan pihak keluarga, dalam waktu dekat, pihak keluarga akan kita layani untuk kita mintai informasi,” ungkapnya.
Korban berinisial MH (13) diketahui meninggal dunia pada Minggu, 16 November 2025 setelah dirawat selama sepekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan (bullying) anak di lingkup SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diproses secara hukum.
“Hari ini, kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut. Kalau diproses hukum, kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa,” ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Selasa, 11 November 2025.
Menurut Diyah, dugaan kasus bullying di SMPN 19 Tangsel itu terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik serius dengan trauma berat. Oleh karena itu, KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.
“Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum,” imbuh Diyah.
Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel, KPAI Usul Diusut Jalur Hukum
Lebih lanjut, dia menuturkan meskipun dalam penanganan kasus perundungan itu melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.
“Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” ucap Diyah.
Dia menambahkan KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespons cepat terkait penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.
“Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan,” tegas Diyah.













