TANGERANG SELATAN, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Provinsi Banten, menyerahkan penanganan kasus bullying atau perundungan di SMPN 19 ke aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, mengatakan pihaknya akan menunggu hasil dari kepolisian terkait kasus perundungan yang dialami MH (13).
“Prosesnya kami serahkan kepada kepolisian dan kami menunggu hasilnya seperti apa dari polisi,” ujar Deden di Tangerang, Selasa, 18 November 2025.
Deden menyampaikan bahwa proses penanganan kasus dugaan bullying di SMPN 19, baik itu pemeriksaan saksi maupun gelar perkara akan dilakukan tim penyidik dari Polres Tangsel.
Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel, KPAI Usul Diusut Jalur Hukum
Oleh karenanya, Dindikbud Kota Tangsel berkomitmen akan mendukung dan memfasilitasi setiap kebutuhan atas proses penyelidikan yang akan berjalan.
“Dari hari Sabtu lalu sudah kami lakukan komunikasi dengan kepolisian. Kemudian kemarin ada beberapa siswa SMPN 19 juga sudah dihadirkan untuk dimintai keperangan, termasuk dari teman-teman guru. Ini masih berlanjut,” terangnya.
Penanganan perkara perundungan di SMPN 19 Tangsel ini juga melibatkan UPTD PPA dan KPAI sebagai leading sektor yang berwenang memberikan pengawasan serta pendampingan, baik terhadap korban maupun anak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kemarin kami kunjungi ke rumahnya korban di damping dari PPA. Ada pendampingan juga bagi si anak yang terlibat,” ujarnya.
Khusus untuk anak terlibat pada proses hukum, pihaknya telah memberikan kelonggaran dengan masih bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kebijakan ini demi pemenuhan hak anak untuk tetap bisa mendapatkan pendidikan.
Pemerintah daerah tetap memfasilitasi anak terduga pelaku untuk belajar lewat daring (online). Selain itu bantuan hukum dan konseling psikologi pun tetap diberikan.
“Dan hari ini kami kasih pilihan sekolah pake zoom,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menyampaikan bahwa tim penyidik memastikan akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan perundungan tersebut.
“Kami berinisiatif dari awal dari tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban,” ucapnya.
Saat ini jajarannya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan. Dimana, terdapat enam orang sebagai saksi sudah dimintai keterangan di antaranya keluarga korban dan pihak sekolah.
Kemungkinan untuk jumlah saksi masih akan bertambah,” tuturnya.
Pelain saksi dari keluarga dan pihak sekolah, polisi juga akan memintai keterangan saksi ahli dari rumah sakit yang sempat menangani perawatan terhadap korban siswa SMPN 19 tersebut.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa













