• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Artikel

29 November Diperingati Hari Korpri, Ini Sejarah, Fungsi dan Pedoman Perayaannya

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
29-Nov-2022 17:34
in Artikel
MEMPERINGATI: Peringatan HUT ke-51 Korpri oleh KemenPAN-RB. (Dok. Kementerian PAN-RB/Lingkar.news)

MEMPERINGATI: Peringatan HUT ke-51 Korpri oleh KemenPAN-RB. (Dok. Kementerian PAN-RB/Lingkar.news)

810
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang jatuh pada Selasa, 29 November 2022 ini, mengusung tema Korpri Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri.

Dilansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dalam peringatan Korpri ke-51 ini diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih menarik, atraktif, kreatif untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menyemarakkan Korpri, rasanya tak afdal jika belum mengetahui sejarah berdirinya Korpri hingga pedoman perayaannya. Berikut Lingkar.news rangkum untuk Anda terkait sejarah berdirinya Korpri, fungsi hingga pedoman perayaannya.

BERITATERKAIT

TERSAJI: Gulain nagka muda. (Website Unilever Food Solution/Lingkar.news)

Serasa di Rumah Makan Padang, Ini Resep Gulai Nangka Muda yang Gurih Pedas

26 Mei 2023
Kenali 7 Jenis Dimsum yang Populer di Indonesia

Kenali 7 Jenis Dimsum yang Populer di Indonesia

30 Januari 2024

Daftar Isi :

  • Sejarah Berdirinya Korpri
  • Fungsi Korpri
  • Pedoman Perayaan Korpri 2022

Sejarah Berdirinya Korpri

Korpri berdiri pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.  Pada masa itu, Belanda masih menjajah Indonesia dan mempekerjakan penduduk pribumi sebagai pegawai Hindia Belanda.

Saat Indonesia dijajah oleh Jepang, secara otomatis para pegawai ini dialihkan jadi pegawai Pemerintah Jepang. Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, Bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dan semenjak saat itu, seluruh eks pegawai Pemerintah Jepang dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pegawai NKRI ini dibagi menjadi 3 kelompok, yakni pegawai yang berada di wilayah kekuasaan Indonesia, pegawai yang berada di wilayah pendudukan belanda (non kolaborator) dan pegawai yang bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).

Namun, saat Belanda mengakui kedaulatan NKRI, ketiga kelompok tersebut dilebur menjadi Pegawai Republik Indonesia Serikat (RIS). Hingga pada 29 November 1971, Korpri resmi berdiri berdasarkan Keppes Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI yang ditetapkan Presiden RI saat itu, Soeharto.

Seiring berjalannya waktu, anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain. Korpri yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat itu dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan, terlebih ada PP Nomor 20 Tahun 1976 tentang keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Hingga saat itu, cara pandang dianggap berbeda lantaran PNS tak diperbolehkan terjun ke politik.

Setelah melalui perdebatan yang alot, disepakati Korpri dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah netral secara politik. Sehingga, keluarlah PP Nomor 12 tentang Perubahan PP Nomor 5 Tahun 1999 untuk mengatur keterlibatan PNS dalam partai politik.

Melalui PP tersebut, setiap anggota Korpri tidak dimungkinkan ikut andil dalam kancah partai politik, dan hanya bertekad untuk berjuang menyukseskan tugas negeri dan melaksanakan pengabdian bagi masyarakat Indonesia.

Fungsi Korpri

Dilansir dari berbagai sumber, Sutrisna Wibawa selaku pengurus Korpri DIY perwakilan UNY mengungkapkan beberapa fungsi Korpri, di antaranya:

  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
  3. Pelindung dan pengayom anggota
  4. Penyalur kepentingan anggota
  5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan
  6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan
  7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencetus ide , pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.

Pedoman Perayaan Korpri 2022

Kemendikbud Ristek telah mengimbau kepada seluruh unit kerja pusat dan daerah untuk memasang spanduk bertema HUT Korpri dipasang di depan kantor, terhitung 1 November 2022.

Tak hanya itu, peringatan HUT Korpri juga dilakukan dengan menggelar upacara pengibaran bendera di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 29 November 2022.

Demikianlah sejarah berdirinya Korpri, fungsi hingga pedoman perayaannya. Selamat meperingati Hari Korpri. Semoga informasi ini membantu Anda. (Lingkar network | Jazilatul Khofshoh – Lingkar.news)

Tags: ArtikelHari KORPRI
SendShareTweet

Berita Terkait

Fenomena Sound Horeg dan Potensinya sebagai Kekayaan Intelektual
Artikel

Fenomena Sound Horeg dan Potensinya sebagai Kekayaan Intelektual

by Ulfa Puspa
29 Mei 2025

Lingkar.news - Fenomena sound horeg dalam beberapa tahun terakhir berkembang di masyarakat, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Lantas apa...

Read moreDetails
Enggak Melulu Sate, Ini 5 Resep Masakan Daging Kurban Anti Bosan

Enggak Melulu Sate, Ini 5 Resep Masakan Daging Kurban Anti Bosan

19 Mei 2025
Hari Kartini, Ini 5 Rekomendasi Buku Bertema Perjuangan Perempuan

Hari Kartini, Ini 5 Rekomendasi Buku Bertema Perjuangan Perempuan

21 April 2025
Eks. Dewan Riset Daerah Kabupaten Pati, Bapak Karsiman Rosyid, BA., SAg., ME.

Analisis Kritis Hubungan PPNS dengan Penyidik Polri 

19 April 2025
Ini Jenis Makanan yang Picu Diabetes Selain Makanan Manis

Ini Jenis Makanan yang Picu Diabetes Selain Makanan Manis

14 April 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng
Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

by Rosyid
30 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu....

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

50 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Bakal Jalani Retret di IPDN

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya