Lingkar.news – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang jatuh pada Selasa, 29 November 2022 ini, mengusung tema Korpri Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri.
Dilansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dalam peringatan Korpri ke-51 ini diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih menarik, atraktif, kreatif untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menyemarakkan Korpri, rasanya tak afdal jika belum mengetahui sejarah berdirinya Korpri hingga pedoman perayaannya. Berikut Lingkar.news rangkum untuk Anda terkait sejarah berdirinya Korpri, fungsi hingga pedoman perayaannya.
Sejarah Berdirinya Korpri
Korpri berdiri pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Pada masa itu, Belanda masih menjajah Indonesia dan mempekerjakan penduduk pribumi sebagai pegawai Hindia Belanda.
Saat Indonesia dijajah oleh Jepang, secara otomatis para pegawai ini dialihkan jadi pegawai Pemerintah Jepang. Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, Bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dan semenjak saat itu, seluruh eks pegawai Pemerintah Jepang dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pegawai NKRI ini dibagi menjadi 3 kelompok, yakni pegawai yang berada di wilayah kekuasaan Indonesia, pegawai yang berada di wilayah pendudukan belanda (non kolaborator) dan pegawai yang bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).
Namun, saat Belanda mengakui kedaulatan NKRI, ketiga kelompok tersebut dilebur menjadi Pegawai Republik Indonesia Serikat (RIS). Hingga pada 29 November 1971, Korpri resmi berdiri berdasarkan Keppes Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI yang ditetapkan Presiden RI saat itu, Soeharto.
Seiring berjalannya waktu, anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain. Korpri yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat itu dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan, terlebih ada PP Nomor 20 Tahun 1976 tentang keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Hingga saat itu, cara pandang dianggap berbeda lantaran PNS tak diperbolehkan terjun ke politik.
Setelah melalui perdebatan yang alot, disepakati Korpri dalam menjalankan tugas dan fungsinya haruslah netral secara politik. Sehingga, keluarlah PP Nomor 12 tentang Perubahan PP Nomor 5 Tahun 1999 untuk mengatur keterlibatan PNS dalam partai politik.
Melalui PP tersebut, setiap anggota Korpri tidak dimungkinkan ikut andil dalam kancah partai politik, dan hanya bertekad untuk berjuang menyukseskan tugas negeri dan melaksanakan pengabdian bagi masyarakat Indonesia.
Fungsi Korpri
Dilansir dari berbagai sumber, Sutrisna Wibawa selaku pengurus Korpri DIY perwakilan UNY mengungkapkan beberapa fungsi Korpri, di antaranya:
- Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
- Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
- Pelindung dan pengayom anggota
- Penyalur kepentingan anggota
- Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan
- Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan
- Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencetus ide , pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
Pedoman Perayaan Korpri 2022
Kemendikbud Ristek telah mengimbau kepada seluruh unit kerja pusat dan daerah untuk memasang spanduk bertema HUT Korpri dipasang di depan kantor, terhitung 1 November 2022.
Tak hanya itu, peringatan HUT Korpri juga dilakukan dengan menggelar upacara pengibaran bendera di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 29 November 2022.
Demikianlah sejarah berdirinya Korpri, fungsi hingga pedoman perayaannya. Selamat meperingati Hari Korpri. Semoga informasi ini membantu Anda. (Lingkar network | Jazilatul Khofshoh – Lingkar.news)