• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Artikel

Fenomena Sound Horeg dan Potensinya sebagai Kekayaan Intelektual

by Ulfa Puspa
29-Mei-2025 12:49
in Artikel, Gaya Hidup
ILUSTRASI: Suasana check sound horeg. (Facebook Wahyu Alam Jagad Pastim/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Suasana check sound horeg. (Facebook Wahyu Alam Jagad Pastim/Lingkar.news)

817
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Fenomena sound horeg dalam beberapa tahun terakhir berkembang di masyarakat, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah. Lantas apa itu sound horeg?

Sound horeg mengacu pada penggunaan sistem pengeras suara berdaya tinggi, biasanya dipakai dalam kegiatan hiburan di ruang publik lengkap dengan peralatan sound system yang diangkut truk. Hiburan sound horeg juga identik dengan musik-musik pop dengan aransemen unik.

Kata horeg dalam Kamus Bahasa Jawa-Indonesia oleh Kemendikbud berarti bergerak atau bergetar. Hal ini merujuk pada efek fisik yang ditimbulkan dari kekuatan suara sistem audio tersebut.

Sound system berdaya besar umumnya digunakan untuk acara hajatan. Namun sejak awal 2000-an, tren ini berubah. Warga mulai memodifikasi truk dan memasang speaker raksasa, menjadikan kendaraan itu panggung keliling. 

Dengan iringan musik, lampu strobo, dan kadang penari latar, sound horeg menjelma menjadi bentuk baru hiburan yang meramaikan acara kerakyatan seperti karnaval.

Satu unit sound horeg bisa mengusung hingga puluhan speaker dengan total daya mencapai 200.000 watt, disuplai oleh genset besar yang terpasang di dalam truk. 

Intensitas suara bisa menembus 130 desibel, setara suara mesin pesawat jet.

Oleh karena itu, tak heran jika kaca rumah warga bisa bergetar saat truk sound horeg melintas.

Pro Kontra Sound Horeg

Fenomena sound horeg tidak hanya menghadirkan euforia, tapi juga menimbulkan polemik. Di satu sisi, sound horeg menjadi hiburan alternatif yang murah dan meriah, menghidupkan ekonomi lokal dari penyewaan alat hingga kuliner di sekitar acara.

Bagi sebagian kalangan muda, sound horeg merupakan simbol ekspresi, kreativitas, dan kebersamaan. 

Di sisi lain, kebisingannya menuai protes warga karena suara yang dihasilkan sangat mengganggu.

Di beberapa wilayah, pemerintah setempat memberlakukan peraturan ketat untuk mengatur batas volume dan jam operasional sound horeg. Namun ada juga pemerintah yang tegas melarang sound horeg dalam kegiatan publik.

Sound Horeg sebagai Kekayaan Intelektual

Dalam perjalanannya, fenomena sound horeg menjadi budaya baru. Namun hal ini perlu dikaji terlebih dahulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham Jatim), Haris Sukamto, menyebut sound horeg adalah hasil olah pikir anak bangsa yang layak mendapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Itu masuk di wilayah kekayaan intelektual hak cipta bisa,” katanya pada 22 April 2025.

Meski demikian, Haris memberi catatan fenomena sound horeg juga perlu ditelaah, apakah merupakan suatu kreativitas yang penting untuk dilindungi sebagai kekayaan intelektual atau mengganggu masyarakat.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan sangat penting untuk dibedakan terlebih dahulu baik buruknya sound horeg. Pasalnya terdapat hasil karya kreativitas seseorang yang harus tetap dihargai dan dilindungi kekayaan intelektualnya.

Adanya teknologi yang digunakan untuk menimbulkan suara dengan desibel yang tinggi dapat dilindungi patennya, sedangkan bentuk kreasi sound horeg yang beraneka ragam dapat dilindungi desain industrinya apabila terdapat kebaruan pada produknya.

“Kemudian untuk musik remix yang diputar, ini dapat dilindungi hak ciptanya dengan tidak meninggalkan hak moral dan hak ekonomi para pemilik karya yang diremix. Dalam artian, musisi yang membuat musik remix ini harus membayar royalti dan atau meminta izin terlebih dahulu atau kepada para pemilik lagu yang mereka gunakan,” terang Agung di kantor DJKI pada Rabu, 30 April 2025.

Tags: ArtikelHiburansound horeg

Kategori Terkait

Cerita Agsun Bangun Media Pers hingga Gabung JMSI Jateng
Artikel

Cerita Agsun Bangun Media Pers hingga Gabung JMSI Jateng

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

Lingkar.news – Nama Agus Sunarko kini dikenal luas di dunia pers. Namun, dibalik kesuksesannya di bidang media, terdapat banyak kegagalan....

Read moreDetails
Dari Sate Bandeng hingga Rabeg, Makanan Khas Banten yang Wajib Dicoba!

Dari Sate Bandeng hingga Rabeg, Makanan Khas Banten yang Wajib Dicoba!

19 Juni 2025
Simak Jadwal dan Cara Pencairan PIP 2025

Simak Jadwal dan Cara Pencairan PIP 2025

12 Juni 2025
BSU 2025 Belum Cair ke Rekening? Cek Faktor Penyebabnya

BSU 2025 Belum Cair ke Rekening? Cek Faktor Penyebabnya

12 Juni 2025
Genjot Rasio Kewirausahaan, Tanamkan Filosofi “Mengubah Rongsokan Jadi Emas”

Genjot Rasio Kewirausahaan, Tanamkan Filosofi “Mengubah Rongsokan Jadi Emas”

11 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu
Banten

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

by Redaksi
20 Juni 2025

SERANG, BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, menaikkan insentif kader pos pelayanan terpadu (posyandu) dari Rp75 ribu per...

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

Wali Kota Semarang Sebut Dana Rp 25 Juta untuk RT Cair Tahun Ini

20 Juni 2025
Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

20 Juni 2025
MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

MPR Minta Pemerintah Awasi Kebijakan ASN Boleh WFA

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya