Jakarta (LINGKAR.NEWS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan kasus korupsi pajak yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya tindakan hukum tersebut.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Anang menambahkan bahwa kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Meskipun demikian, Anang belum merinci waktu maupun lokasi spesifik penggeledahan yang telah dilakukan.
Ia juga belum memberikan detail lebih lanjut mengenai duduk perkara atau kronologi lengkap kasus korupsi ini.
Namun, Anang menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pajak tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Iya (naik sidik),” ucapnya. (Lingkarnews Network)












