• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Korupsi BUMDesma Pati, 3 Tersangka Terancam di atas 5 Tahun Kurungan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
06-Sep-2023 10:58
in Jateng, Hukum Dan Kriminal
857
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PATI, Lingkar.news – Tiga tersangka kasus korupsi BUMDesma Mandiri Sejahtera Pati baru saja diamankan Kejaksaan Negeri Pati pada Selasa, 5 September 2023 malam. Ketiga tersangka korupsi tersebut masing-masing RG (Ketua Bumdesma), RA (direktur PT Maju Berdikari Sejahtera Pati), dan HS (direktur utama PT Mitra Desa Pati).

Kasi Intelejen Kejari Pati, Teguh Dwicahyo, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi serta penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ketiga tersangka korupsi BUMDesma tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Setelahnya, tim penyidik melakukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara Tim Penyidik berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal pada Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati,” jelas Teguh dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 6 September 2023.

BERITATERKAIT

Hasil Survei Elektabilitas Tokoh PDIP Jelang Pilkada Jateng Masih Rendah

Hasil Survei Elektabilitas Tokoh PDIP Jelang Pilkada Jateng Masih Rendah

5 Juni 2024
Tangani Stunting, Pemkab Kudus Bagikan Bantuan Pangan untuk 2.917 Anak

Tangani Stunting, Pemkab Kudus Bagikan Bantuan Pangan untuk 2.917 Anak

8 Mei 2023

Atas penyidikan tersebut, pihaknya menetapkan RG sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1726/M.316/Fd.1/09/2023, RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1729 /M.3.16/Fd.1/09/2023 dan HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 1727/M.316/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.

Tim Kejari telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Hal ini sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dikatakan Teguh, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta  dan maksimal Rp 1 miliar.

“Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pengelolaan Keuangan yang berasal dari Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Bersama Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT MDP Pati Tahun 2018 sampai 2022 dengan total kerugian sebesar Rp1.516.518.575,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Teguh, ketiga tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas II Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Pati,” tutupnya.

Terlihat pada Selasa, 5 September 2023 malam, ketiga tersangka dengan penjagaan sudah mengenakan rompi orange dari kantor Kejari Pati menuju ke Lapas Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)

Tags: Jateng Hari Inikasus korupsiKorupsi

Berita Terkait

Semarang Tuan Rumah IHR 2025, 140 Kuda Rebutkan Gelar Triple Crown
Jateng

Semarang Tuan Rumah IHR 2025, 140 Kuda Rebutkan Gelar Triple Crown

by Ulfa Puspa
16 Mei 2025

KABUPATEN SEMARANG, Lingkar.news - Kabupaten Semarang menggelar Indonesia’s Horse Racing (IHR)-Triple Crown Serie 2 Tahun 2025 di Gelanggang Pacuan Kuda...

Read moreDetails
Kota Semarang Gabung Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim

Kota Semarang Gabung Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim

16 Mei 2025
Hasto Kristiyanto Disebut Sebagai Aktor Intelektual Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Disebut Sebagai Aktor Intelektual Kasus Harun Masiku

16 Mei 2025
DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Wamendagri Ikut Lepas Ekspor Furnitur dari Jateng ke Amerika Serikat

Wamendagri Ikut Lepas Ekspor Furnitur dari Jateng ke Amerika Serikat

16 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU
Politik

Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

by Ulfa Puspa
16 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news -  Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan TNI tidak boleh masuk dalam substansi...

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

DKK Kudus Gandeng Pramuka SBH Sampaikan Pesan Kesehatan

16 Mei 2025
Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

Jokowi Berpeluang Jadi Ketua Umum PSI, Apa Pertimbangannya?

16 Mei 2025
Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa

15 Mei 2025
Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

15 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fantastis! Segini Perbandingan Pendapatan Negara Sektor Cukai Rokok dan BUMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Semarang Tuan Rumah IHR 2025, 140 Kuda Rebutkan Gelar Triple Crown
Jateng

Semarang Tuan Rumah IHR 2025, 140 Kuda Rebutkan Gelar Triple Crown

by Ulfa Puspa
16 Mei 2025

KABUPATEN SEMARANG, Lingkar.news - Kabupaten Semarang menggelar Indonesia’s Horse Racing (IHR)-Triple Crown Serie 2 Tahun 2025 di Gelanggang Pacuan Kuda...

Kota Semarang Gabung Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim

Kota Semarang Gabung Aliansi Kota Jalur Sutra Maritim

16 Mei 2025
Hasto Kristiyanto Disebut Sebagai Aktor Intelektual Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Disebut Sebagai Aktor Intelektual Kasus Harun Masiku

16 Mei 2025
Wamendagri Ikut Lepas Ekspor Furnitur dari Jateng ke Amerika Serikat

Wamendagri Ikut Lepas Ekspor Furnitur dari Jateng ke Amerika Serikat

16 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya