KUDUS, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperketat aturan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Kudus.
Kini, PKL yang tidak berjualan selama tiga kali berturut-turut tanpa izin terancam dicoret dari daftar pedagang CFD. Lapak yang ditinggalkan juga akan kembali diambil alih Dinas Perdagangan.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kudus, I’in Vestriaswari, mengatakan perubahan aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus menata kawasan CFD yang kini dihuni ratusan pedagang.
“Ada pembaharuan memang, yang semula empat kali berturut-turut tanpa izin menjadi tiga kali, agar para pedagang bisa tertib,” ujar I’in saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan.
Selain kewajiban hadir berjualan, setiap pedagang yang memperoleh lapak juga diwajibkan membawa dan menggunakan ID Card resmi yang diterbitkan Dinas Perdagangan.
ID Card tersebut digunakan sebagai alat pengawasan petugas sekaligus penanda nomor lapak masing-masing pedagang. Dengan demikian, PKL wajib menempati lokasi sesuai nomor yang telah ditentukan.
“PKL wajib menempati lapak sesuai nomor yang tertera di ID Card,” katanya.
Dinas Perdagangan juga memperketat aturan terkait kebersihan dan higienitas. PKL makanan dan minuman diwajibkan mengenakan celemek serta sarung tangan saat berjualan.
I’in mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga higienitas makanan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Pemakaian celemek dan sarung tangan juga sesuai dengan arahan bupati, agar dagangannya itu higienis, yang beli juga lebih percaya dan aman,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Perdagangan melarang pemindahtanganan lapak tanpa persetujuan. Lapak yang dialihkan kepada orang lain secara sepihak dapat dikenai sanksi hingga ditarik kembali.
Pedagang juga wajib berjualan sesuai area dan ukuran yang telah ditetapkan, yakni di depan trotoar atau bahu jalan, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Saat ini, kawasan CFD Kudus telah dihuni sekitar 640 PKL. Jumlah tersebut membuat pengawasan dan penataan kawasan perlu dilakukan secara lebih ketat.
Salah satu PKL CFD Jalan dr. Ramelan, Indah, mengaku tidak keberatan dengan aturan tersebut.
Menurutnya, CFD masih menjadi lokasi berjualan yang cukup menjanjikan, meski omzetnya cenderung turun selama Agustus.
“Agustus sepi karena banyak acara di kampung-kampung. Kalau prospek secara keseluruhan masih oke,” ujarnya.
Penjual es cokelat itu biasanya mampu menjual sekitar 20 cup dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dengan harga sekitar Rp10 ribu per cup. Namun, saat kondisi sepi, penjualannya turun menjadi sekitar 10 cup.
“Tapi setidaknya masih ada yang beli. Prospek berjualan di CFD cukup bagus,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Basuki













