Aturan UMP dan UMK 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Formula Perhitungannya
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Jakarta, Lingkar.news - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa setiap Minggu akan diadakan bursa kerja (job fair) sebagai upaya mengurangi angka ...
Jakarta, Lingkar.news - Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan, kabar ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ...
JAKARTA, LINGKAR - Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan ...
JAKARTA, LINGKAR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) ...
Lingkar.news – Program game show terbaru Supermarket Sweep hadir memberikan hiburan dengan hadiah menakjubkan yang ditayangkan setiap Jumat – Selasa,...