JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kebijakan tersebut seiring dengan diundangkannya Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Rabu, 4 Desember 2024.
Yassierly menegaskan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen berlaku rata baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota dan perusahaan wajib menerapkannya. Jika ada perusahaan yang melanggar, Kemenaker mendorong pekerja atau buruh untuk melapor kepada pengawas ketenagakerjaan.
“Jadi sekali lagi Upah Minimum tahun 2025 ini wajib untuk dilaksanakan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” tegasnya.
Adapun formula perhitungan UMP 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yakni UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen.
Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Selain itu mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha.
Menaker juga menegaskan nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP begitu pula peraturan di tingkat kabupaten.
Dalam Pemenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah minimum sektoral 2025 dihitung oleh dewan pengupahan provinsi untuk upah minimum sektoral provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Nilai upah minimum sektoral didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
“Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” kata Yassierli.
Sedangkan UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
“Upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral provinsi tahun 2025, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Yassierli.
Sementara itu, Kemenaker juga mempertimbangkan adanya kemungkinan perusahaan yang mengalami kesulitan finansial menghada kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
“Ada banyak opsi sebenarnya, mulai dari kita melihat dari hulu sampai hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang, namun pesannya sudah kita sampaikan kepada APINDO dan pilihan-pilihan intervensi itu kita harus matangkan lagi bersama,” jelas Yassierli di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Dia memastikan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan membahas serta mematangkan lagi bersama berbagai opsi intervensi sebelum kebijakan Upah Minimum tersebut diberlakukan pada tahun depan.
“Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” kata Yassierli. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)