PALU, Lingkar.news — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan lingkungan di Sulteng.
Langkah ini dilakukan melalui penguatan sinergi lintas sektor guna menindak pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat dan mencegah kerusakan alam yang makin parah.
Komitmen tersebut ditegaskan saat Gubernur memimpin Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi Tengah bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2026).
Anwar Hafid menyoroti besarnya tantangan pengawasan di wilayahnya yang kaya akan sumber daya alam, mulai dari sektor pertambangan mineral, batuan, hingga kawasan industri.
Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam harus dilakukan secara bertanggung jawab agar keuntungan ekonomi tidak hanya dinikmati segelintir pihak sementara masyarakat menanggung dampak kerusakannya.
“Jangan sampai ketika berbicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita begitu bersemangat. Tetapi ketika muncul risiko dan dampak lingkungan, semua pihak justru berlindung di balik alasan kewenangan,” tegas Anwar Hafid.
Setop Lempar Tanggung Jawab Antar-Instansi
Gubernur menilai salah satu hambatan utama pengawasan lingkungan di daerah adalah sikap saling lempar tanggung jawab akibat perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Padahal, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan lapangan dan melihat langsung indikasi kerusakan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak ragu mengambil tindakan hukum jika menemukan dugaan pencemaran atau pelanggaran aturan pertambangan.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” tegasnya.
Pemeriksaan Ketat Dokumen RKAB Tambang dan Kawasan Industri
Sebagai modus penguatan pengawasan, Anwar Hafid menegaskan bahwa aspek lingkungan hidup kini wajib diperiksa terlebih dahulu sebelum persetujuan dan dokumen pertambangan diterbitkan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) galian C. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan wajib diperbaiki sebelum izin dilanjutkan.
Pengawasan ini tidak hanya menyasar sektor pertambangan, tetapi juga kawasan industri yang berkembang pesat.
Secara khusus, Gubernur menyoroti buruknya kualitas udara dan tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Ia meminta masalah tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui pengawasan berbasis data.
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak bermaksud menghambat investasi atau menutup kegiatan usaha.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.
Pengawasan Lingkungan di Sulteng: Pemprov Bentuk Satgas Terpadu dan Kanal Pengaduan Online
Gubernur mendorong beberapa modus konkret untuk menunjang efektivitas pengawasan lingkungan di lapangan:
- Pos Gakkum di Palu: Mendorong hadirnya unsur penegakan hukum lingkungan hidup dari pemerintah pusat di Palu.
- Pembentukan Satgas Terpadu: Membentuk Satgas gabungan dari Pemprov, Pemkab/Pemkot, kepolisian, dan instansi terkait.
- Saluran Pengaduan Online: Menyediakan layanan pengaduan daring agar laporan warga terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan bisa langsung diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.
Langkah penanganan dipastikan akan dilakukan secara terukur berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan, termasuk opsi penghentian sementara kegiatan usaha jika terbukti melanggar.
Di sisi lain, pengawasan ketat juga diarahkan pada kegiatan pertambangan di Kota Palu yang berpotensi mengancam keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana geologi. Anwar Hafid kembali mengingatkan bahwa peningkatan PAD tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan.
Jurnalis: Lingkar.news Network
Editor: Asih













