• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Tegas! KPU Semarang Larang Pendukung Bawa “Sound Horeg” saat Debat

Ipung by Ipung
05-Nov-2024 23:02
in Politik
Tegas! KPU Semarang Larang Pendukung Bawa “Sound Horeg” saat Debat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

794
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Semarang, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, secara tegas melarang pendukung paslon wali kota dan wakil wali kota membawa “sound horeg” (sistem pengeras suara berukuran besar) saat debat kedua Pilkada 2024.

Ahmad Zaini selaku Ketua KPU Kota Semarang, pada Selasa (5/11), menjelaskan larangan membawa “sound horeg” itu merupakan evaluasi dari pelaksanaan debat pertama pada 1 November 2024.

Berkaca dari penyelenggaraan debat perdana pada Jumat (1/11) lalu, salah satu pendukung pasangan calon diketahui membawa “sound horeg” sebagai bentuk dukungan.

BERITATERKAIT

Wakil-Ketua-DPRD-Jepara-Junarso-Tekankan-Pentingnya-Pendidikan-Politik-bagi-Milenial

Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik bagi Milenial

17 Februari 2023
Lewat Turnamen Esport, Relawan LYVU Sosialisasi Program Vivit-Umam

Lewat Turnamen Esport, Relawan LYVU Sosialisasi Program Vivit-Umam

12 Oktober 2024

Oleh karena itu, ia mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, yakni Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dan Yoyok Sukawi-Joko Santoso untuk mengondisikan pendukungnya.

“Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang kami berikan ke pasangan calon itu tidak diperbolehkan membawa massa di luar undangan 100 orang, termasuk membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam, termasuk juga sound system,” katanya.

Menurut dia, aturan tersebut sudah dimuat dalam surat yang disampaikan ke masing-masing pasangan calon sehingga para pasangan calon dan tim pemenangan harus menaatinya.

“Itu (sound horeg, red) di luar dari prediksi dan kewenangan KPU karena kami tidak bisa mengawasi atau mengendalikan mereka. Jadi, untuk antisipasi itu, kami koordinasi dengan kepolisian. Untuk luar area kan harusnya steril,” katanya.

Meski tidak ada pengaturan sanksi, Zaini meminta para pasangan calon untuk menaatinya demi menciptakan situasi yang kondusif dan lancar selama pelaksanaan debat.

“Sanksi tidak ada, cuma antisipasi ataupun penanganan. Yang sudah dilakukan kan diblokade di depan gitu, kalau sanksi KPU tidak ada aturan untuk pendukung,” katanya.

KPU Kota Semarang berencana melaksanakan debat sebanyak tiga kali, yakni tanggal 1, 8, dan 15 November 2024, dengan lima panelis yang berbeda di setiap debat.

Debat pertama pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berlangsung pada 1 November 2024 dengan mengangkat tema “Ekonomi, Infrastruktur dan Ketahanan Kota Semarang”.

Pilkada Kota Semarang 2024 diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin yang diusung PDI Perjuangan dengan nomor urut 1.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang diusung sembilan partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem. (rara-lingkar.news)

Tags: Jateng Hari IniKPUPilkada 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan...

Read moreDetails
Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

8 Mei 2025
Pengangguran di Indonesia Naik, Puan Minta Komisi Terkait Segera Tindak Lanjut

Pengangguran di Indonesia Naik, Puan Minta Komisi Terkait Segera Tindak Lanjut

7 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran...

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

8 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi
Jatim

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

SITUBONDO, Lingkar.news – Sebanyak 600 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Situbondo yang diberhentikan, sekitar 70 orang diantaranya merupakan tenaga pengajar atau...

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

9 Mei 2025
Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

9 Mei 2025
Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya