SEMARANG, Lingkar.news – Tata cara dan persyaratan pengisian jabatan kepala daerah yang habis di tahun 2022 masih mengacu pada regulasi yang sudah ada oleh pemerintah pusat. Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Yulianto Sudrajat saat dihubungi Koran Lingkar, Rabu (11/5).
Mantan Ketua KPU Jateng itu menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, sambung Yulianto, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022”.
Ini 7 Kepala Daerah Wilayah Jateng yang Habis Masa Jabatan Tahun 2022
Sedangkan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang berbunyi: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2017 menjabat sampai dengan tahun 2023”.
“Jadi akan diangkat penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota sampai dengan terpilihnya kepala daerah yang baru melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” jelas Yulianto.
Yulianto juga menegaskan, pemungutan suara serentak Nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024 mendatang. (Lingkar Network | Koran Lingkar)