• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Syarat Pencalonan Pilkada pada PKPU akan Disesuaikan Putusan MK

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
23-Agu-2024 16:04
in Politik, Highlight
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) mengecek dokumen bersama Komisioner KPU RI August Mellaz (kiri) dan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) mengecek dokumen bersama Komisioner KPU RI August Mellaz (kiri) dan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. (Antara/Lingkar.news)

800
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – KPU RI segera menerbitkan surat edaran kepada jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan jajaran KPU bakal menggelar tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Oleh karena itu ia pun memastikan KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran itu yang bakal memperhatikan substansi putusan MK.

Dalam kata lain pendaftaran calon kepala daerah bakal disesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang dilengkapi Putusan MK.

BERITATERKAIT

Habib Rizieq Ikut Layangkan “Amicus Curiae” ke MK, Ini Isi Suratnya

Habib Rizieq Ikut Layangkan “Amicus Curiae” ke MK, Ini Isi Suratnya

17 April 2024
Hasiroh Hafidz Siap Jadi Garda Terdepan Menangkan Vivit-Umam

Hasiroh Hafidz Siap Jadi Garda Terdepan Menangkan Vivit-Umam

12 September 2024

“Tahapan kita lakukan ketika mendadak ada putusan yang harus kita tindak lanjuti,” kata Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ambang Batas Pencalonan Pilkada Diubah, PDIP dan Anies Punya Kans di Jakarta

Pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dua putusan MK itu untuk dituangkan dalam perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Perubahan itu, menurutnya, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa pihaknya pun segera melaksanakan rapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU tersebut dengan memedomani putusan MK tersebut.

“Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan perkembangan, semuanya selaras dengan apa yang akan dilakukan KPU,” kata August.

Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat, KPU Diminta Segera Siapkan Draf PKPU

Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.

Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: KPU RIMahkamah KonstitusiPilkada 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan...

Read moreDetails
Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025
Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

8 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran...

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

8 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RPJMD Jateng 2025 Fokus Infrastruktur Jalan, Pendidikan hingga Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan
Jogja

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

BANTUL, Lingkar.news – Proses hukum sengketa tanah keluarga Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon), warga Kabupaten Bantul sudah sampai tingkat kejaksaan...

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

9 Mei 2025
Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

9 Mei 2025
PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

PPATK Blokir 5.000 Rekening Judol Rp600 Miliar Lebih

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya