• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Politik

Mahfud MD: Pengguliran Hak Angket Pemilu Sangat Boleh Dilakukan

Ipung by Ipung
25-Feb-2024 18:32
in Politik
Mahfud MD: Pengguliran Hak Angket Pemilu Sangat Boleh Dilakukan

Cawapres RI Mahfud Md di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

831
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Mahfud MD Calon wakil presiden nomor urut 3 menyampaikan bahwa pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024 sangat boleh dilakukan.

Menurut Mahfud, pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya.

“Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (25/2).

BERITATERKAIT

HPN 2024, Pj Bupati Jepara Ajak Insan Pers Jaga Pemilu Kondusif dengan Informasi Terpercaya

HPN 2024, Pj Bupati Jepara Ajak Insan Pers Jaga Pemilu Kondusif dengan Informasi Terpercaya

13 Februari 2024
Sambut-Pemilu-2024,-PPP-Kembali-Gunakan-Logo-Lama

Sambut Pemilu 2024, PPP Kembali Gunakan Logo Lama

6 Januari 2023

Mahfud menjelaskan hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud menegaskan bahwa hak angket boleh diberlakukan di parlemen.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Kendati begitu, dia pun menyebut bahwa hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.

Dalam keterangan sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024. (rara-lingkar.news)

Tags: Hak AngketMahfud MDPemilu 2024Pilpres 2024
SendShareTweet

Berita Terkait

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan...

Read moreDetails
Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

Sikap Golkar Soal Isu Pemakzulan Gibran: Tak Ada Dasar Konstitusional

8 Mei 2025
Pengangguran di Indonesia Naik, Puan Minta Komisi Terkait Segera Tindak Lanjut

Pengangguran di Indonesia Naik, Puan Minta Komisi Terkait Segera Tindak Lanjut

7 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan
Politik

UU Penyiaran 20 Tahun Tak Direvisi, DPR: Sudah Tidak Relevan

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran...

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

Mendagri Minta OPD Evaluasi Internal Percepat Peningkatan Pendapatan

9 Mei 2025
Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

Baleg DPR Nilai Revisi UU Statistik Penting untuk Tingkatkan Akurasi Data

9 Mei 2025
Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

Wapres Gibran Bantu Anak Panti Asuhan di Kupang Beli Kebutuhan Sekolah

8 Mei 2025
DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

DKK Kudus Ungkap Pencegahan Stunting Juga Menyasar Remaja Putri

8 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepis Isu Ijazah Palsu, Jokowi Minta Adik Ipar Bawa Ijazah Asli ke Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi
Jatim

70 dari 600 Honorer di Situbondo yang Diberhentikan Ternyata Guru Sertifikasi

by Ulfa Puspa
9 Mei 2025

SITUBONDO, Lingkar.news – Sebanyak 600 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Situbondo yang diberhentikan, sekitar 70 orang diantaranya merupakan tenaga pengajar atau...

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul Segera Disidangkan

9 Mei 2025
Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

Gubernur Jateng Gandeng 44 Perguruan Tinggi Ikut Bangun Daerah

9 Mei 2025
Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

Banyak Warga Badui Digigit Ular, Gubernur Banten Diminta Sediakan Obat Anti-bisa Ular

9 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya