• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Politik

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri Cawe-Cawe Menangkan Istri di Pilbup Serang

by Ulfa Puspa
27-Feb-2025 11:39
in Politik
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, saat memberikan orasi di acara Retret Kepala Daerah 2025-2030 di Lembah Gunung Tidar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 25 Februari 2025. (Antara/Lingkar.news)

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, saat memberikan orasi di acara Retret Kepala Daerah 2025-2030 di Lembah Gunung Tidar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 25 Februari 2025. (Antara/Lingkar.news)

149
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi dugaan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto cawe-cawe memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pemilihan Bupati Serang 2024.

Mahkamah Konstitusi menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menanggapi isu tersebut, Cak Imin selaku Katua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan agar pejabat berhati-hati dalam bertindak, terlebih seorang menteri.

Musrenbangkal Kebonagung Tahun 2027.

Pemkab Bantul Gelar Musrenbangkal Kebonagung 2027, Fokus Sinergi dan Prioritas Pembangunan

17 Oktober 2026
Warung Jenang Dawet Mbah Dawet di kawasan Taman Bunga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Menjaga Warisan Kuliner, Jenang Dawet Mbah Dawet Wonosari Tetap Eksis Sejak 1965

17 Oktober 2026

“Jadi pelajaran penting ya. Agar hati-hati sebagai pejabat publik,” kata Cak Imin dalam keterangan yang diterima, Kamis, 27 Februari 2025.

Sementara dalam putusan MK, kemenangan Ratu Rachmatu dianulir sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Maka dari itu, Cak Imin menyebut putusan MK ini bersifat final sehingga harus ditaati.

“Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati,” katanya.

Cak Imin kemudian meminta para kadernya di Kabupaten Serang kembali bersiap menghadapi PSU. Ia berharap PSU berjalan lancar.

Sebelumnya diwartakan MK menyebut ada keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam mendukung pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah dan M Najib Hamas. Yandri sendiri adalah suami calon bupati Ratu Rachmatu Zakiyah.

Mendes Yandri disebut menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang diduga mengarah pada dukungan para kepala desa secara masif kepada istrinya.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam laman resmi MK yang diakses pada Kamis, 27 Februari.

Maka dari itu, MK dalam putusannya membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang dan memerintahkan PSU.

Sementara PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

PSU tersebut menggunakan Daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024. MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten melakukan pengamanan selama pelaksanaan PSU agar pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan adil.

Hasil Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilakukan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. 

Sementara Mendes Yandri membantah keterlibatananya atas dugaan cawe-cawe untuk memenangkan istri di Pilbup Serang.  Yandri menegaskan saat itu dirinya belum menjadi Menteri dan baru dilantik pada 21 Oktober 2024.

“Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

“Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” tambahnya. (Lingkar Network | Hikmatul Uyun/Anta – Lingkar.news)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Cak IminKemendes PDTMahkamah KonstitusiPilkada 2024
Previous Post

DPRD Jateng Ajak Warga Ikut Cegah Lonjakan Harga Pangan dengan Cara Ini

Next Post

300 Warga Jateng Berminat Pindah Luar Jawa, Ini Daerah yang Paling Diincar

Kategori Terkait

Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Politik

8 Parpol Nonparlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, Ini Alasannya

by Basuki Rahardjo
14 Oktober 2026

Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi...

Read moreDetails
Merespons wacana pemakzulan Wapres Gibran usai putusan MK terkait syarat pendidikan, Jokowi tegaskan agar ikuti mekanisme konstitusi.

Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK: Ikuti Mekanisme Konstitusi

8 Oktober 2026
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang ekosistem transportasi berbasis platform digital terbit, mengatur kemitraan, tarif, jaminan sosial, dan perlindungan pengemudi ojol.

Perpres Ojol Terbit, Aturan Tarif hingga Perlindungan Pengemudi Segera Disusun

8 Oktober 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal ijazah, menegaskan akan fokus bekerja menjalankan program Presiden Prabowo.

Gibran Buka Suara Usai Putusan MK soal Ijazah: Saya akan Fokus Bekerja

7 Oktober 2026
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mengatur data dasar nasional, AI, blockchain, keamanan data hingga lembaga SDI.

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur AI, Blockchain hingga Lembaga SDI

6 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • SMPN 2 Sulang melantik 30 Agen Kece dan menggelar deklarasi antiperundungan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

    Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman, SMPN 2 Sulang Lantik 30 Agen Kece dan Deklarasi Antiperundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bantul Bentuk Tim Gabungan Cegah Penimbunan Bahan Pokok Jelang Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Polisi Bisa Segera Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dengan 2 Langkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya