• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Politik

8 Parpol Nonparlemen Usulkan Parliamentary Threshold 1 Persen, Ini Alasannya

by Basuki Rahardjo
14-Okt-2026 14:07
in Politik, News
Delapan parpol nonparlemen yang tergabung dalam GKSR mengusulkan parliamentary threshold 1 persen untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Antara/Lingkar.news)

67
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

MATARAM, Lingkar.news – Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Penurunan ambang batas diharapkan dapat mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Ketua DPRD Jateng Sumanto mendorong kaderisasi politisi perempuan diperkuat agar keterwakilan perempuan di parlemen terjaga hingga Pemilu 2029.

Sumanto Dorong Politisi Perempuan Terpilih Lagi di 2029: Persiapkan Diri, Kompetisi Lebih Rumit

25 September 2026
PAN keberatan jika ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen karena dinilai berpotensi memperbesar suara sah pemilih yang hangus.

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, Soroti Potensi Suara Pemilih Hangus

17 September 2026

“Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa ‘parliamentary threshold’ harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka,” katanya di Mataram, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Ferry, penentuan besaran ambang batas parlemen harus memiliki dasar hukum dan metode penghitungan yang rasional. Dengan demikian, aturan tersebut tidak mengakibatkan terlalu banyak suara pemilih yang tidak terwakili di DPR.

Ia menyebutkan, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019 akibat penerapan ambang batas parlemen. Berdasarkan penghitungan yang disampaikan Ferry, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Ferry menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang ambang batas parlemen untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

“Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu,” ujarnya.

GKSR dibentuk sekitar satu tahun lalu sebagai wadah delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Selain Perindo, anggotanya terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, Ferry menyebutkan ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatian GKSR. Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen.

Kedua, perlunya dasar penghitungan yang jelas untuk menentukan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik. Ketiga, upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang dihasilkan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan MK.

Mahkamah menegaskan, perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna. Partisipasi tersebut termasuk keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

MK juga meminta perubahan ketentuan ambang batas parlemen diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dengan demikian, penetapan besaran ambang batas parlemen tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai.

Perindo dan GKSR mengusulkan angka satu persen sebagai salah satu pilihan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: ambang batas parlemenGKSRparliamentary thresholdparpol nonparlemenPartai PerindoPemilu 2029revisi UU Pemilu
Previous Post

Sejumlah Ruangan Kantor Disegel KPK Usai OTT, BNPB Pastikan Layanan Publik Normal

Next Post

Modal 2 Ember, Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Warga Olah Sampah Rumah Tangga Jadi Pupuk Cair

Kategori Terkait

Karhutla Gunung Bromo menewaskan empat relawan, dua korban luka bakar serius dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Berita Jatim Hari Ini

4 Relawan Meninggal dalam Karhutla Bromo, 2 Korban Luka Bakar Dirawat di RSUD Dr Soetomo

by Basuki Rahardjo
16 Oktober 2026

Karhutla Gunung Bromo menewaskan empat relawan, dua korban luka bakar serius dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Read moreDetails
KP2MI dan FPPI bekerja sama memperkuat kemandirian ekonomi perempuan PMI melalui literasi keuangan, kewirausahaan, dan pendampingan keluarga.

KP2MI dan FPPI Perkuat Pemberdayaan Perempuan PMI, dari Migrasi Aman hingga Kemandirian Ekonomi

16 Oktober 2026
KPK menyita Rp1,9 miliar dalam OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan mengungkap lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan, perizinan, dan audit BPK.

OTT Bupati Klaten: KPK Sita Rp1,9 Miliar dalam Tong Biru dan Ungkap 5 Klaster Korupsi

16 Oktober 2026
KPK membawa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi ke Jakarta usai OTT.

KPK Bawa Bupati Klaten Hamenang dan Kepala BPK Jateng ke Jakarta, 10 Orang Diperiksa

16 Oktober 2026
Bupati Jember Gus Fawait menerjemahkan arah kebijakan Presiden Prabowo melalui program Home Care hingga beasiswa bagi 20.000 mahasiswa.

Gus Fawait Terjemahkan Arah Kebijakan Prabowo ke Program Daerah, dari Home Care hingga Beasiswa

16 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi yang diusut KPK.
Nasional

Prabowo Copot Suharyanto, Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

by Basuki Rahardjo
15 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto di tengah kasus korupsi...

KPK menahan lima tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan, salah satunya Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Termasuk Adik Kepala BNPB Suharyanto

14 Oktober 2026
Gedung BNPB

OTT ke-22 KPK Sasar BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan

13 Oktober 2026
BGN menutup permanen dua SPPG di Kota Semarang dan Kabupaten Batang, layanan 4.965 penerima manfaat MBG dialihkan ke SPPG terdekat.

BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jateng, Layanan MBG 4.965 Penerima Dialihkan

13 Oktober 2026
Tampak IPAL SPPG Kendal yang bermasalah. Ditemukan kala Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan sidak, Senin (12/10/2026). (Elza Nur / Lingkar.news)

Ditemukan IPAL SPPG Bermasalah di Kendal, Begini Kondisinya

12 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-25 Partai, DPC Demokrat Blora Gelar Aksi Donor Darah untuk Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas ODC Tangkap Narapidana Anggota KKB di Dekai Yahukimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bandung Selidiki 13 Kios Ambruk di Pasar Bersih Soreang, 1 Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya