YOGYAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara terkait nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang selama 190 tahun dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Airlangga menyatakan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana meski MK membatalkan skema HGU 190 tahun di kawasan tersebut.
“Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 19 November 2025.
Terkait potensi dampak putusan MK, Airlangga menyebut pemerintah akan mempelajarinya terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat dulu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa minat investor terhadap IKN tetap diupayakan agar tidak terpengaruh oleh perubahan regulasi tersebut.
Menurut Airlangga, investasi menjadi elemen penting karena berhubungan langsung dengan penciptaan lapangan kerja dan penguatan sektor hilirisasi.
“Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” ujarnya.
Sebelumnya, MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang memungkinkan perpanjangan HGU hingga 190 tahun serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito terkait uji materi Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menilai skema jangka panjang tersebut tidak selaras dengan prinsip penguasaan negara atas tanah, sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, mekanisme hak atas tanah di IKN harus kembali mengacu pada ketentuan nasional dengan proses evaluasi yang terukur.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid













