SUMBAWA, Lingkar.news – Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, dihentikan setelah kecelakaan tambang menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya.
Bupati turun langsung ke lokasi pada Rabu (9/9/2026) untuk memastikan larangan aktivitas tambang yang telah dikeluarkan pemerintah daerah benar-benar dijalankan.
“Saya datang langsung ke lokasi tersebut untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” kata Syarafuddin.
Ia meminta penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya berlangsung sementara. Pemerintah kecamatan dan desa bersama aparat keamanan serta masyarakat sekitar diminta memperkuat pengawasan agar kegiatan penambangan tidak kembali dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut Syarafuddin, persoalan pertambangan tanpa izin bukan hanya menyangkut administrasi dan perizinan, tetapi juga keselamatan pekerja serta potensi dampak terhadap lingkungan.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak bermaksud mematikan mata pencaharian masyarakat. Namun, aktivitas pertambangan harus memiliki izin yang sah, memenuhi standar keselamatan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Silakan masyarakat mencari nafkah, tetapi jangan dengan cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertambangan harus legal, aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Syarafuddin juga mengingatkan agar kepentingan mendapatkan keuntungan tidak mengorbankan keselamatan. Menurut dia, sumber daya alam tetap harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi pengelolaannya wajib dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Kecelakaan tambang di Lawang Tuwa terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 21.30 Wita. Material batu dan tanah longsor menimpa para penambang yang sedang mengambil material di bagian bawah tebing.
Material tersebut diduga runtuh setelah aktivitas penambangan di bagian atas tebing mencongkel atau membetel batu. Material kemudian jatuh dan menimpa para penambang yang berada di bawahnya.
Dari sembilan korban, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua korban lainnya meninggal saat mendapat penanganan medis di Puskesmas Lantung, sedangkan enam korban mengalami luka-luka.
Kepolisian masih menyelidiki penyebab kecelakaan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Garis polisi juga telah dipasang untuk mengamankan lokasi selama proses penyelidikan. Peralatan tambang dan alat berat yang berada di lokasi turut diamankan.
Sebelumnya, Bupati telah meminta seluruh aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dihentikan. Pemkab Sumbawa juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi.
Dalam peninjauan tersebut, Syarafuddin didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













