JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari PT Djarum kepada oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait penerimaan negara dari cukai rokok.
Pendalaman tersebut dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
KPK kini mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea Cukai, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok tersebut.
“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum, Buka Penyidikan Kasus Baru
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak PT Djarum untuk diperiksa sebagai saksi, Budi mengatakan proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap setelah rangkaian penggeledahan dan penyidikan berjalan.
“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” katanya.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara itu, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
- John Field, pemilik Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
- Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
- Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Pada 28 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut dengan menerbitkan satu sprindik umum.
Penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan cukai rokok dan kemungkinan aliran uang kepada oknum Bea Cukai.
(Ant/Lingkar.news)











