Lingkar.news – Magelang , Satreskrim Polresta Magelang, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dua remaja berboncengan melakukan pembacokan terhadap kendaraan roda empat yang tengah melaju di belakangnya di jalan Magelang – Yogyakarta, tepatnya di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Lifeld Constantien Baba di Magelang, Rabu 08 Maret 2023, menyampaikan pihaknya telah berhasil meringkus dua orang remaja berboncengan yang membawa senjata tajam berupa celurit di jalan yang viral di media sosial dan meresahkan warga.
Kompol Lifeld Constantien Baba juga menuturkan bahwasanya pelaku pembacokan mobil yang sempat viral dimedia sosial kedua pelaku masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan korban atau pengemudi mobil M. Kholik Sugiarto (48), awalnya korban melihat kedua pelaku membahayakan di jalan karena membawa senjata tajam dan menggesekkan senjata tajam tersebut di aspal.
Baca Juga : Ramai Aksi Boikot Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael Alun, Ini Kata Menteri Keuangan
“Korban yang melihat pelaku mengejar seorang ibu – ibu yang sedang membawa barang, kemudian korban berjalan agak memepet untuk menghindarkan ibu – ibu tersebut dari pelaku,” katanya.
Ia menuturkan pelaku yang dipepet itu tidak menghindar tetapi malah melakukan pengrusakan terhadap mobil, akhirnya terserempet dan jatuh, dan korban melapor ke Polsek Mertoyudan dan petugas piket langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan barang bukti dan pelaku.
“Atas peristiwa ini mobil korban mengalami kerusakan di bagian depan. Kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dan alasan menjaga diri dan mereka terpengaruh alkohol,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti kendaraan roda dua, pakaian, dua buah helm serta senjata tajam berupa celurit yang digunakan pelaku.
Lifeld mengatakan kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka, anak yang berkonflik dengan hukum, dengan penerapan pasal Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam dan pasal 406 KUHP terkait perusakan. ( ANTA – LINGKAR NEWS )