KARAWANG, Lingkar.news – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah tegas Kementerian Pertanian dalam membersihkan sektor pertanian dengan mencopot 192 pejabat dan mencabut izin 2.300 distributor maupun pengecer pupuk yang merugikan petani dan mengganggu swasembada pangan, Rabu, 7 Januari 2026.
Amran menyebut sepanjang satu tahun terakhir, pencabutan izin dilakukan terhadap 2.300 distributor pupuk di seluruh Indonesia karena terbukti melanggar harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Pupuk, izin Bapak Presiden (Prabowo Subianto), kadang kami disampaikan bahwa ini Mentan kejam. Karena izin (distributor/pengecer pupuk) yang kami cabut sudah 2.300 seluruh Indonesia,” kata Amran saat Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat.
Pencabutan izin dilakukan secara cepat dan langsung, termasuk melalui sistem digital, begitu ditemukan praktik permainan harga pupuk yang memberatkan petani.
“Begitu naik harga dari HET, main-main kita langsung cabut izinnya. Dan pada hari itu juga, hanya ditombol, langsung kita cabut izinnya,” ujarnya.
Selain distributor pupuk, Kementerian Pertanian juga mencopot 192 pejabat internal yang dianggap berkinerja buruk, menyalahgunakan kewenangan, atau terlibat praktik yang merugikan sektor pertanian.
“Kami copot dari Kementerian (Pertanian) luar dan dalam Bapak Presiden. Dari dalam Kementerian Pertanian ada 192 pejabat kementerian kami copot, ada kami pecat, ada yang masuk penjara,” beber Amran.
Amran Sulaiman Tekankan Birokrasi Pertanian Bersih dan Profesional
Dalam penegakan hukum, Kementerian bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sepanjang 2025, sebanyak 76 tersangka ditetapkan terkait kasus penjualan beras tidak sesuai mutu, manipulasi harga, dan pelanggaran HET, yang merugikan konsumen diperkirakan mencapai Rp99 triliun.
Amran menekankan bahwa seluruh tindakan dilakukan berdasarkan arahan Presiden, untuk memastikan birokrasi pertanian bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan petani serta ketahanan pangan nasional.
“Jadi kalau 5 tahun, kalau kami ditakdirkan kalau tidak di-reshuffle, kami beritahu, kinerja tidak baik, main-main, perintah Bapak Presiden kamu harus dicopot. Jadi hanya menjalankan perintah, hanya patuh (kepada) Bapak Presiden,” kata Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan penertiban akan terus dilanjutkan agar distribusi pupuk tepat sasaran, harga terkendali, dan petani memperoleh keadilan dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Jurnalis: Ant
Editor: Rizky Riawan Nursatria













