JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pengadaan senilai Rp148 miliar itu diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026.
Menurut KPK, sejumlah perusahaan penyedia yang memperoleh pekerjaan melalui mekanisme tersebut diduga memiliki hubungan afiliasi dengan Bima. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung, di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku tenaga ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB dengan total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Nilai pengadaan tersebut terbagi dalam tiga tahun anggaran. Pada 2024, nilainya mencapai Rp45,76 miliar, kemudian Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
KPK menduga penggunaan DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) dalam pengadaan tersebut disertai konflik kepentingan. Penyidik juga menemukan indikasi aliran dana dari perusahaan-perusahaan terafiliasi yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang diungkap KPK adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Menurut Taufik, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima dari pengadaan menggunakan DSP turut dimanfaatkan dalam transaksi saham tersebut.
Dana Siap Pakai Seharusnya untuk Penanganan Darurat
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya antara lain untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika terjadi bencana yang memerlukan respons cepat.
Dana tersebut pernah digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.
Dalam kondisi darurat, mekanisme penunjukan langsung dapat digunakan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan barang dan jasa. Namun, KPK menduga mekanisme pengadaan menggunakan DSP di BNPB justru membuka celah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
KPK menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pengaduan masyarakat.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan pengelola keuangan negara di tingkat pusat maupun daerah agar memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, terutama dana yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat.
(Yoga/Lingkar.news)













