JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di Ibu Kota belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan bahwa data tersebut tercatat hingga 23 Februari 2026.
“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujar Vera melalui pesan singkat, Rabu (25/2/2026).
212 Lapangan Padel Miliki Izin PBG
Vera mengakui perkembangan pembangunan lapangan padel di Jakarta berlangsung sangat cepat. Dari total 397 lapangan, sebanyak 212 bangunan telah memiliki izin PBG.
Ia menegaskan bahwa PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal.
Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan aman dan layak digunakan.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegasnya.
Lapangan Tanpa PBG Bisa Dibongkar
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi tegas penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.
“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono.
DKI Perketat Syarat Pembangunan Baru
Untuk pembangunan lapangan padel baru, Pramono menegaskan pemilik wajib mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta.
Langkah ini diambil agar pembangunan fasilitas olahraga tersebut lebih terkontrol dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Selain itu, Pemprov DKI juga melarang lapangan padel dibangun di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pramono juga melarang lapangan padel dibangun di tengah pemukiman warga.
Untuk lapangan padel yang telanjur berada di kawasan perumahan dan telah mengantongi izin, Pemprov membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi untuk meminimalisasi gangguan kebisingan yang dirasakan warga sekitar.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













