TULUNGAGUNG, Lingkar.news – Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Tengah, menjadi salah satu contoh praktik baik (best practice) dalam penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis desa.
Melalui sinergi pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan, desa ini tidak hanya memperkuat tata kelola pelindungan bagi calon pekerja migran dan keluarganya, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Desa Betak Perkuat Pelindungan Pekerja Migran dari Tingkat Desa
Program pelindungan berbasis desa dikembangkan melalui berbagai upaya penguatan kapasitas aparatur desa, layanan bagi calon pekerja migran, pendampingan keluarga PMI, hingga peningkatan kompetensi petugas layanan di tingkat lokal.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh pelatihan pengelolaan data desa, manajemen layanan berbasis desa, penanganan dan pelacakan kasus, serta peningkatan literasi bagi calon PMI, PMI purna, dan keluarganya.
Pemberdayaan Ekonomi Jadi Kunci Keberlanjutan
Keberhasilan Desa Betak semakin terlihat melalui pengembangan usaha produktif yang memanfaatkan potensi lokal.
Salah satu inovasi unggulan adalah budidaya kakao beserta pengolahannya yang dikelola melalui kelompok Lestari Coklat (LESCO).
Inisiatif ini menjadi ruang produktif bagi PMI purna dan masyarakat untuk membangun sumber penghasilan baru setelah kembali ke daerah asal, sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
Penguatan pelindungan pekerja migran di tingkat desa juga didukung dengan penyediaan layanan informasi bagi calon pekerja migran, pelatihan bagi PMI purna, serta penyusunan regulasi desa yang memberikan kepastian terhadap pelindungan pekerja migran dan keluarganya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pelindungan PMI tidak hanya dimulai sejak proses penempatan, tetapi juga dibangun dari desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat.
Desa Berperan Strategis dalam Pelindungan PMI
Direktur Jenderal Pemberdayaan menegaskan bahwa praktik baik yang lahir dari Desa Betak membuktikan bahwa desa memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola migrasi yang aman, tertib, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Pelindungan pekerja migran tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat. Desa merupakan ujung tombak yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika desa memiliki sistem pelayanan yang baik, data yang akurat, regulasi yang kuat, dan mampu memberdayakan PMI
purna melalui potensi ekonomi lokal, maka pelindungan pekerja migran akan menjadi lebih nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik baik di Desa Betak dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia dalam membangun ekosistem pelindungan pekerja migran yang menyeluruh.
Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pencegahan penempatan nonprosedural, tetapi juga memastikan keluarga PMI memperoleh pendampingan serta membuka peluang ekonomi bagi PMI setelah kembali ke tanah air.
Ke depan, pemerintah akan terus mendorong replikasi praktik-praktik baik dari berbagai desa sasaran sebagai bagian dari penguatan pelindungan PMI berbasis komunitas.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan semakin banyak desa yang mampu menjadi pusat layanan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.
Praktik baik Desa Betak menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai proses bekerja di luar negeri, tetapi juga tentang bagaimana desa mampu menghadirkan pelayanan yang inklusif, membangun kemandirian ekonomi, dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh warganya.
Penulis: Amelia Erisanna













