Serang, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan mengambil langkah tegas aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, pada Senin (27/5), menyatakan salah satunya, yakni keterlibatan ASN dan PPPK dalam aktivitas aktif menjadi tim sukses bakal calon dalam Pilkada 2024.
“Kami akan memproses sampai dengan merekomendasikan pemberian sanksi terhadap ASN yang menjadi tim sukses bakal calon kepala daerah,” katanya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, meski belum ada penetapan calon kalau memang ditemukan PNS, PPPK ikut andil di dalamnya menyukseskan salah satu calon, maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut.
Jika ada ASN terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pimpinan tertingginya.
“Bawaslu RI sudah bekerja sama dengan Kemendagri. Jadi kalau ada indikasi menyukseskan salah satu calon kita akan lakukan metode penelusuran, kita akan turun ke bawah,” katanya.
Hingga kini, Bawaslu Kabupaten Serang belum mendapatkan laporan atau temuan atas keterlibatan ASN dan PPPK dalam pencalonan Pilkada 2024.
“Sampai sekarang belum ada laporan, karena kalau memang kita menemukan itu akan dilakukan penelusuran hingga di tingkat bawah,” katanya. (rara-lingkar.news)