JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) yang berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Menurut peraturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah, pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu. Peraturan tersebut menyebutkan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Pemerintah daerah menentukan model dan warna pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat siap melaksanakan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022.
“Aturan penggunaan pakaian adat jadi seragam sekolah sudah jelas, kita di daerah tinggal menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf Zain, di Mataram pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Yusuf mengatakan bahwa Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang lain mengenai penetapan jenis pakaian adat bagi siswa dan waktu pemakaiannya.
“Apakah pakai pakaian adat baju ‘lambung’, kebaya, atau pakaian Sasambo (sasak samawa mbojo). Selain itu, penetapan hari penggunaan pakaian adat juga perlu pembahasan bersama,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini siswa SD hingga SMP di Kota Mataram sudah mengenakan pakaian adat ‘lambung’, pakaian khas Suku Sasak, pada Sabtu Budaya, yang dilaksanakan setiap Sabtu dua minggu sekali. Kebijakan itu dijalankan dalam upaya melestarikan adat dan budaya daerah.
“Karena itulah, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat ini harus segera kita tindak lanjuti,” katanya.
Dinas Pendidikan, menurut dia, akan membahas kelanjutan Program Sabtu Budaya di sekolah setelah pemberlakuan peraturan yang baru mengenai seragam sekolah.
“Apakah itu akan dipermanenkan atau diubah hari pemakaiannya dan menjadi sekali seminggu,” terangnya.
Ia menjelaskan pula bahwa menurut surat edaran dari Wali Kota siswa sekolah di Kota Mataram harus memakai pakaian batik minimal satu bulan sekali.
“Kalau untuk menjadi seragam sekolah, kita masih bahas, sebab menunggu desain Sasambo khusus untuk ikon Kota Mataram. Tapi kami sudah ada MoU dengan SMK 5 Mataram untuk pembuatan Batik Sasambo,” bebernya.
Menurutnya, ketentuan mengenai pengenaan pakaian adat serta pakaian Batik Sasambo bagi siswa sekolah paling lambat akan dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru 2023/2024.
“Untuk melaksanakan regulasi tersebut, kita targetkan paling lambat tahun ajaran baru 2023/2024,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)