KUDUS, Lingkar.news – Pembangunan infrastruktur berskala besar di Kabupaten Kudus terancam terganggu jika pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD).
Pemangkasan dana transfer ke daerah yang cukup signifikan senilai Rp357 miliar berpotensi membuar dua proyek penting Pemerintah Kabupaten Kudus tertunda.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Harry Wibowo, menjelaskan proyek yang mungkin terdampak adalah pembangunan Jalan R Agil Kusumadya dan Pembangunan Jembatan Merah di Desa Tenjubgrejo, Kecamatan Jekulo.
“Pemangkasan TKD menghilangkan dana alokasi khusus (DAK) dalam nomenklatur penganggaran. Dampaknya, dua proyek besar di Kudus bisa tidak terlaksana tahun depan,” jelas Harry, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut Harry, Pemkab Kudus kini hanya bisa bergantung pada pengajuan Inpres Jalan Daerah (IJD) untuk melanjutkan pembangunan Jalan R Agil Kusumadya.
Sebelumnya, proyek perbaikan Jalan R Agil Kusumadya sudah dianggarkan Rp12 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Namun, kabar tak menyenangkan datang dari proyeksi DBHCHT tahun depan. Dana tersebut diprediksi dipangkas hingga 50 persen, sehingga anggaran di Dinas PUPR ikut tergerus.
“Kalau DBHCHT Kudus dipotong 50 persen, otomatis anggaran bina marga di PUPR juga bisa berkurang separuh lebih. Bahkan bisa lebih besar, tergantung kebutuhan OPD lainnya,” bebernya.
Dia memprediksi apabila kondisi ini berlanjut, pembangunan infrastruktur tahun depan kemungkinan besar hanya fokus pada pemeliharaan dan perawatan jalan. Sementara proyek besar, seperti Jembatan Merah, terancam gagal terlaksana.
Namun sebagai langkah alternatif, Pemkab Kudus berencana melibatkan perusahaan melalui program corporate social responbility (CSR). Skema ini diharapkan bisa membantu, terutama untuk pemeliharaan jalan di sekitar kawasan industri rokok yang menjadi penyumbang utama DBHCHT.
“Kami akan dorong perusahaan rokok agar ikut berkontribusi. Minimal untuk perawatan jalan di sekitar lokasi mereka,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kudus, Masan, menilai pemangkasan TKD dari pusat sangat signifikan dan membuat pemkab harus menata ulang prioritas pembangunan dalam APBD 2026.
“Pemangkasan dana ini besar sekali. Maka harus ada skala prioritas yang jelas, mana yang bisa ditunda, mana yang tetap harus jalan,” ungkap Masan.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa Puspa













