TANGERANG, Lingkar.news – Kampung Batik Kembang Mayang di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten kini dikembangkan menjadi pusat inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sebelumnya Kementerian Hukum telah menobatkan Kampung Batik Kembang Mayang sebagai kawasan kekayaan intelektual.
Ketua Kampung Batik Kembang Mayang, Zulifni Adnan, menjelaskan penetapan Kawasan Kekayaan Intelektual merupakan bentuk pengakuan terhadap potensi dan pelestarian kekayaan budaya lokal yang selama ini dijalankan komunitas perajin batik tradisional di Kampung Batik Kembang Mayang.
“Saat ini Kampung Batik Kembang Mayang sendiri telah memiliki sekitar 15 motif batik tradisional khas Kota Tangerang,” kata Zulfini, Kamis, 2 Oktober 2025.
Zulifni mengapresiasi semua pihak yang sudah memberikan pendampingan selama proses inventarisasi, kurasi, sampai penetapan oleh kementerian.
“Tidak sekadar penetapan, pengakuan ini memberikan pengakuan hukum baik bagi upaya program pelestarian kekayaan intelektual yang sudah berjalan sampai pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Kampung Batik Kembang Mayang juga mendapatkan mendapatkan pendampingan, edukasi, serta dukungan sarana dan prasara untuk menunjang produktivitas dari Kementerian Hukum.
“Kampung Batik Kembang Mayang sebagai Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri akan difasilitasi untuk mendaftarkan motif batiknya sebagai kekayaan intelektual yang dilindungi, sehingga produk batik yang dihasilkan memiliki nilai tambah serta dikenal publik semakin luas lagi,” tambahnya.
Selain itu penetapan Kampung Batik Kembang Mayang Larangan diharapkan dapat membangkitkan ekosistem komunitas perajin batik untuk melahirkan regenerasi.
“Kita juga berharap menghasilkan produk komoditas batik bernilai tinggi, baik di tingkat regional, nasional, sampai internasional,” ucapnya.
Jurnalis: Rara
Editor: Ulfa Puspa












