JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) baik kepada karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) periode Lebaran 2025.
Peraturan THR Lebaran 2025 bagi karyawan swasta dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Sedangkan THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Lalu kapan THR 2025 diberikan kepada karyawan dan pegawai ASN?
THR bagi karyawan swasta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pencairan THR Lebaran 2025 wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia mengatakan pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.
Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Melansir Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025 diperkirakan jatuh antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Sehingga pembayaran THR bagi karyawan swasta kira-kira diberikan paling lambat 23 – 24 Maret 2025.
THR dan Gaji ke-13 bagi ASN
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim, Pensiunan ASN.
Berdasarkan PP Nomor 11/2025 THR bagi ASN dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri 2025, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan Gaji ke-13 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.
Besaran yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/fungsional), dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Adapun bagi pensiunan, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima secara rutin. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)