Jakarta, Lingkar.news – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan itu dilakukan setelah masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pandangan mini fraksi dan disetujui oleh seluruh anggota Baleg DPR RI yang hadir.
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/05/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh Ahmad Iman Sukri mengatakan ada sebanyak 27 ketentuan perubahan RUU tentang Pemerintahan Aceh.
Menurut dia, panja pun berpendapat RUU tentang Pemerintahan Aceh sudah bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses bahasannya ke tahap selanjutnya.
Adapun sejumlah ketentuan perubahan dalam RUU tersebut di antaranya mengenai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh.
Kemudian, terdapat pula penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong, perubahan delegasi kewenangan kepada pemerintah, hingga aturan mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan melalui Peraturan Presiden dan Peraturan DPR.
Selanjutnya, draf RUU tersebut juga mengatur soal pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan serta pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh. (rara-lingkar.news)













