JAKARTA, Lingkar.news – Polda Metro Jaya menegaskan aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam dilakukan oleh kelompok perusuh.
Polisi menyebut kelompok tersebut berbeda dengan massa aksi awal yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi berakhirnya aksi AMPB Pati dan elemen lain hingga munculnya kelompok massa susulan yang memicu kericuhan.
“Aksi penyampaian aspirasi awal dari massa AMPB Pati sebenarnya sudah selesai pada sore hari dan mereka telah membubarkan diri secara tertib setelah bertemu perwakilan DPR. Namun, kemudian datang sekelompok massa lain yang memicu kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama,” kata Budi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Budi, situasi di sekitar kompleks parlemen mulai memanas setelah sejumlah massa lain berdatangan dan masih bertahan di lokasi. Kelompok tersebut disebut tidak lagi bertujuan menyampaikan aspirasi, tetapi melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi sebelumnya telah memberikan peringatan kepada massa agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan perusakan terhadap fasilitas umum.
Namun, situasi kemudian mengalami eskalasi pada sore hingga malam hari. Sebagian massa disebut mencoba mendorong dan merusak pagar utama Gedung DPR/MPR RI serta melakukan pembakaran di sekitar pintu gerbang.
Budi menjelaskan, tindakan kepolisian dilakukan secara bertahap setelah aksi massa dinilai semakin anarkis dan melanggar ketentuan batas waktu penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan upaya pembubaran terukur (soft approach) menggunakan armada water cannon terhadap massa yang masih bertahan dan merusak fasilitas umum,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan langkah pengamanan dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Budi juga menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan maupun perusakan yang dapat merugikan masyarakat.
“Tindakan perusakan fasilitas umum dapat merusak keteraturan sosial dan berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat luas,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













