JAKARTA, Lingkar.news – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola rumah belajar di Jakarta Utara.
Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut sebelum mengambil keputusan terkait sanksi yang akan diberikan.
“Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan pungutan yang dilakukan seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara terhadap Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (6/7/2026). Saat itu, seorang bernama Givson Samosir mendatangi rumah belajar tersebut dan mempertanyakan izin kegiatan belajar yang berlangsung di lokasi.
Setelah itu, Givson diduga meminta uang sebesar Rp300.000 kepada pengurus rumah belajar. Namun, pengurus hanya memberikan Rp150.000.
Berdasarkan hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta, Givson diketahui bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” ujar Satriadi.
Satriadi menjelaskan Givson merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli di Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
Saat ini, Givson telah menjalani pemeriksaan di tingkat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pungli dan pelanggaran disiplin pegawai.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,” kata Satriadi.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan uang kepada pihak yang mengatasnamakan Satpol PP tanpa dasar yang jelas.
Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













