JAKARTA, Lingkar.news – Kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi, 26 Mei 2024, dikategorikan sebagai tidak sehat dan menduduki peringkat pertama kota dengan udara terburuk di dunia berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir.
Menurut data dari situs tersebut pada pukul 06.17 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta mencapai angka 189.
Angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat dengan tingkat materi partikulat (PM2,5) mencapai 110 mikrogram per meter kubik, atau 22 kali lipat dari panduan aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kategori tidak sehat tersebut menandakan bahwa kualitas udara di Jakarta tidak sehat bagi kelompok yang sensitif karena dapat merugikan manusia atau hewan, serta dapat menimbulkan kerusakan pada tumbuhan atau nilai estetika, dengan rentang indeks 101-200.
Sementara itu, kategori sedang menunjukkan bahwa kualitas udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi dapat memengaruhi tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika, dengan rentang AQI 51-100.
Kategori baik menunjukkan bahwa tingkat kualitas udara tidak memiliki efek pada kesehatan manusia atau hewan, juga tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika, dengan rentang AQI 0-50.
Kategori sangat tidak sehat, dengan rentang indeks 201-300, menunjukkan bahwa kualitas udara dapat merugikan kesehatan pada sejumlah populasi yang terpapar.
Sedangkan kategori berbahaya, dengan rentang di atas 301, menandakan bahwa secara umum kualitas udara dapat menyebabkan dampak kesehatan serius pada populasi.
Selain Jakarta, kota-kota lain yang masuk dalam lima besar kualitas udara terburuk adalah Kinshasa (Kongo) di peringkat kedua dengan angka 168, Delhi (India) di peringkat ketiga dengan angka 166, Riyadh (Arab Saudi) di peringkat keempat dengan angka 134, dan Lahore (Pakistan) di peringkat kelima dengan angka 129.
Untuk mengatasi masalah polusi udara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara dengan ruang lingkup mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)