SIDOARJO, Lingkar.news – Penyidik KPK masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyusul penetapan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), sebagai tersangka pada 23 Februari 2024 lalu.
Selain itu penyidik KPK menahan Kepala BPPD Sidoarjo selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024 di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, yakni AS. Selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, baru-baru ini.
Penangkapan terhadap Ari Suryono merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Plt Sekda dan 2 Pegawai BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK soal Korupsi Insentif
Konstruksi korupsi insentif pegawai tersebut diduga berawal saat BPPD Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo
AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” paparnya.
Besaran potongan dari dana insentif itu kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan juga Bupati Sidoarjo, Ali Muhdlor.
Uang Korupsi BPPD Sidoarjo Diduga Mengalir ke Bupati, Kasus Didalami KPK
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)