GRESIK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital menyusul adanya kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan kekerasan di ruang digital.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tercatat 15 kasus KBGO sepanjang 2025, sedangkan pada Januari hingga Oktober 2026 terdapat empat penerima manfaat dalam kasus kekerasan di ruang digital.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, Titik Ernawati, dalam kegiatan Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak Pelindungan Anak di Ruang Digital di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko aktivitas digital terhadap anak, termasuk perundungan siber, penyalahgunaan data pribadi, paparan konten negatif, dan kekerasan berbasis digital.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan aktif orang tua. Menurutnya, pendampingan tidak cukup dilakukan dengan melarang atau membatasi penggunaan gawai, tetapi juga harus disertai komunikasi terbuka agar anak memahami cara menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
“Kita tidak cukup hanya melarang anak menggunakan gawai. Kita perlu hadir untuk mendampingi, mendengarkan, memberikan pemahaman, dan membantu mereka mengenali mana yang aman dan mana yang berbahaya,” ujarnya.
Alif menjelaskan, perkembangan teknologi memberikan peluang bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berinteraksi. Namun, tanpa pendampingan yang memadai, anak berpotensi menghadapi berbagai risiko ketika menggunakan internet.
Karena itu, keluarga perlu menerapkan batas penggunaan gawai sesuai usia anak sekaligus membangun hubungan yang membuat anak nyaman menceritakan pengalaman atau persoalan yang mereka hadapi di ruang digital.
Dalam sesi edukasi publik yang dipandu moderator Thania Wahyu Anandita, narasumber dari unsur pemerintah, psikologi, dan akademisi membahas penanganan kasus kekerasan, pendampingan psikologis, serta perlindungan data pribadi anak.
Psikolog Chandrania Fastari menyoroti pentingnya ikatan emosional antara orang tua dan anak dalam menghadapi risiko penggunaan platform digital. Menurutnya, anak masih membutuhkan pendampingan untuk mengelola emosi dan menghadapi situasi yang tidak nyaman.
“Kemampuan anak dalam mengendalikan diri itu ada waktunya. Maka dari itu, anak-anak masih membutuhkan pantauan dan pengasuhan orang tua. Tugas utama orang tua bukanlah mencegah rasa tidak nyaman pada anak, melainkan hadir untuk mendampingi mereka menghadapinya, serta melatih diri agar tidak buru-buru mengembalikan gawai hanya demi ketenangan sesaat,” ungkapnya.
Pencegahan Kasus Kekerasan Digital
Sementara itu, dosen Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI), Grandys Frieska, membahas langkah pencegahan kejahatan digital, termasuk cara mengenali ancaman di internet dan menjaga keamanan data pribadi anak.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan orang tua adalah memeriksa informasi dalam foto anak sebelum mengunggahnya ke media sosial. Nama sekolah, identitas, dan lokasi merupakan informasi yang perlu diperhatikan karena dapat mengungkap data pribadi anak apabila dibagikan secara terbuka.
Pemkab Gresik menilai perlindungan anak di ruang digital memerlukan kerja sama antara keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, dan penyedia platform digital. Kolaborasi tersebut diharapkan membantu anak mengenali risiko serta memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi ancaman di internet.
Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan kolaboratif yang dilaksanakan serentak di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk mendukung PP TUNAS dalam mewujudkan ekosistem digital yang ramah, aman, dan memberdayakan anak.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Gresik mendorong penguatan peran keluarga dan lingkungan pendidikan agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman. Masyarakat yang menghadapi kondisi darurat di wilayah Kabupaten Gresik dan membutuhkan penanganan segera dapat menghubungi layanan darurat 112.
Penulis: HMS
Editor: Redaksi












