• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 1, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

UMK Demak 2025 Diusulkan Segini, Tapi Pemkab Masih Cari Formula Upah Sektoral

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
12-Des-2024 10:32
in Jateng
UMK Demak 2025 Diusulkan Segini, Tapi Pemkab Masih Cari Formula Upah Sektoral

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, Agus Kriyanto. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

806
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan mengusulkan upah minimum kabupaten atau UMK Demak 2025 sebesar Rp2.940.716. Walau demikian penentuan upah sektoral masih belum menemukan titik temu.

Adapun peraturan upah minimun provinsi (UMP) dan UMK serta upah sectoral provinsi dan kabupaten/kota telah diundangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Pada peraturan tersebut telah ditetapkan UMP dan UMK 2025 nasional 6,5 persen, sedangkan untuk upah sectoral harus lebih tinggi dari UMP maupun UMK.

BERITATERKAIT

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dihadariri Bupati Demak Eisti’anah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Demak Kota, Rabu 24 April 2024. (M Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

Pemkab Demak Terus Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

26 April 2024
Peringati-HUT-ke-15,-Gerindra-Demak-Ajak-Ribuan-Warga-Jalan-Sehat

Peringati HUT ke-15, Gerindra Demak Ajak Ribuan Warga Jalan Sehat

28 Februari 2023

“Ini penetapan upah minimum tahun 2025 ini hanya khusus tahun 2025, ya. Dimana angka 6,5 persen ini sudah terkunci, sehingga kita tidak bisa memberikan usulan angka lebih atau kurang dari angka 6,5 persen,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, Agus Kriyanto.

Buruh Ingin UMK Demak 2025 Naik hingga 8 Persen

Agus menjelaskan, dengan klasifikasi kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, maka UMK Demak 2025 akan naik menjadi Rp2.940.716. 

“Itu yang kemarin hasil rapat dewan pengupahan yang diajukan kepada bupati, selanjutnya diusulkan ke provinsi nanti akan diambil keputusan oleh gubernur. Tapi ini belum menjadi keputusan, baru usulan,” bebernya. 

Pembahasan upah sektoral, kata Agus, terdapat perbedaan pendapat terkait penghitungan dan penetapan upah sektoral. Menurutnya, penghitungan upah sektoral masih perlu kajian mendalam sebab belum ada panduan dalam Permenaker 16/2024 terkait penentuannya.

“Sehingga kami sampaikan juga pendapat pakar, di mana ini kita sepakati bahwa tahun 2025 kita akan memulai dan menyusun terkait formulasi upah minimum sektoral sesuai aturan yang ada ada. Kita mulai dari awal. Sehingga nanti ditahun 2025 awal mulai kita hitung dan di tahun 2026 kita sudah mulai realisasikan,” terangnya. 

Walau demikian, Agus menilai bahwa Apindo tetap mentaati peraturan pemerintah terkait penetapan kenaikan upah minimum 2025. 

“Meskipun itu dinilai berat tapi mereka tetap patuh. Pada dasarnya mereka setuju, walau berat, karena Apindo mintanya tidak setinggi itu sementara dari serikat pekerja menilai masih kurang,” ujarnya. 

Adapun hasil rapat Pemkab Demak bersama dewan pengupahan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya penetapan UMK Demak 2025 paling lambat diumumkan 18 Desember 2024. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Tags: Berita DemakDEMAKDinnakerind DemakJATENGPemkab demakUpah MinimumUpah Minimum Provinsi
SendShareTweet

Berita Terkait

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis
Jateng

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di SD dan SMP negeri maupun swasta digratiskan, membuat...

Read moreDetails
Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

dr. Atik Kusdarwati Sudewo Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Pati

29 Mei 2025
Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

Lukas Ary Dwi Utomo Banjir Dukungan Pimpin PTMSI Jateng

29 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada
Nasional

Covid-19 Meningkat di Asia, Kemenkes Imbau Warga Waspada

by Ulfa Puspa
31 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan Covid-19. Imbauan tersebut menyusul peningkatan angka Covid-19 di...

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

Sekolah Gratis SD-SMP, DPR Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31 Mei 2025
Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

Penulisan Ulang Sejarah  RI Tuai Kritik, Keluarga Pahlawan Tak Pernah Dilibatkan

31 Mei 2025
Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

Kemendagri Minta Pemda Tindak Tegas Ormas Bermasalah

31 Mei 2025
Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

Prabowo Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Ini Kata Muhammadiyah

30 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis
Jateng

Sekolah Swasta di Kudus Mulai Resah soal SD-SMP Wajib Gratis

by Rosyid
1 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di SD dan SMP negeri maupun swasta digratiskan, membuat...

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Gratiskan Sekolah Swasta di Jateng

30 Mei 2025
Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

Pemerintah Diminta Bantu Percepatan Pemulihan Sektor Wastra Indonesia

30 Mei 2025
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, BKPP Semarang Masih Ikuti UU

30 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya