JEPARA, Lingkar.news – Salah satu karya masyarakat Jepara telah resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, menyusul terbitnya sertifikat tersebut untuk Tenun Troso.
Sertifikat itu diserahkan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta kepada Petinggi Troso, Kecamatan Pecangaan, Abdul Basir pada Senin, 10 April 2023 sore. Penyerahan dilakukan di Alun-Alun Jepara, setelah upacara Peringatan Hari Jadi ke-474 Kabupaten Jepara.
Petinggi Troso Abdul Basir mengatakan, sertifikat WBTb yang diterima telah ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Bernomor 3039/F4/KB0906/2022 dan tertanggal 21 Oktober 2022. Sertifikat itu menyebut “Tenun Troso dari Provinsi Jawa Tengah sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia”.
“Saya bersyukur dan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah mengakui Tenun Troso sebagai Warisan Budaya Takbenda. Bagi kami, ini adalah penghargaan dan pengakuan yang sangat besar. Ke depan, paling tidak akan lebih meningkat dan lebih maju,” kata Abdul Basir.
Grebeg Maulud dan Pecel Madiun diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Dengan sertifikat itu, kata Abdul Basir, Tenun Troso akan lebih dirasakan manfaat ekonominya oleh warga Desa Troso, bahkan Kabupaten Jepara.
“Ini telah melewati proses yang lama dan tidak gampang sampai akhirnya Mendikbud mengakui, memberi sertifikat pada tenun Troso,” tuturnya.
Dikutip dari portal warisan budaya Kemendikbud, Tenun Troso disebut sebagai teknik tenun gedog yang kemudian berkembang menjadi tenun ikat, yang dikerjakan dengan alat tenun bukan mesin (ATBM). Di Desa Troso, keterampilan membuat tenun ikat sudah dikuasai sejak tahun 1935.
Dengan inovasi motif yang beragam, Tenun Troso berkembang dan menjanjikan prospek yang cerah bagi para perajin dan pengusaha. Sesuai dengan perkembangan pasar, permintaan terhadap produk Tenun Ikat Troso makin berkembang mengikuti permintaan konsumen. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)