KUDUS, Lingkar.news – Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho (PTMA) Kudus mencatatkan langkah bersejarah dengan menerima Surat Keputusan (SK) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) Mu’allimin.
SK SPM Muallimin itu diterima pada Senin, 7 Oktober 2024 dan menjadikan PTMA sebagai pondok pesantren pertama di Kudus serta Eks Keresidenan Pati yang memperoleh pengakuan resmi tersebut.
Kepala Subdirektorat Pendidikan Dininiyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, Mahrus, menegaskan bahwa SK ini penting untuk dimiliki oleh suatu lembaga pendidikan. Pasalnya, satuan pendidikan muadalah merupakan lembaga formal pesantren yang ijazahnya diakui oleh negara.
“Ini adalah bentuk pengakuan dan afirmasi pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa,” kata Mahrus.
Mahrus menjelaskan dengan diterimanya SK tersebut maka PTMA Kudus diizinkan untuk menyusun kurikulum pendidikan secara mandiri. Ijazah yang dikeluarkan pun akan diakui pada jenjang wustho atau setingkat SMP/MTs, dan ulya atau setingkat SMA/MA.
“Dengan begitu, nantinya akan memberikan peluang bagi santri untuk melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Pimpinan PTMA Kudus, Choirul Anwar, menyampaikan dengan adanya pengakuan ini, harapan besar disematkan agar santri dari Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsho Kudus dapat berkontribusi lebih luas dalam masyarakat dan memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi setelah mereka lulus dari pesantren.
“Dalam waktu dekat ini, akan dilakukan pelatihan pembuatan EMIS muadalah dan penerimaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di Kantor Kemenag Jawa Tengah,” kata Choirul.
Adapun penyerahan SK ini diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pendidikan Dininiyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Mahrus kepada Wakil Pimpinan PTMA Kudus, Choirul Anwar, yang didampingi oleh H. Ahmad Afif Anwar alhafidz, dan wakil direktur M. Alvin Salam, S.Psi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, sebanyak 50 pondok pesantren di Pulau Jawa yang telah melewati proses visitasi oleh asesor Kemenag dan memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan satuan pendidikan muadalah. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkar.news)