SEMARANG, Lingkar.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng mengungkapkan pemasangan lampu strip dan rambu penunjuk pada proyek perbaikan jalan Pati-Kudus terkendala koneksi dari PLN.
“Karena kemarin memang gelap ya, lampu-lampu dilepas sementara untuk diganti di median jalan. Kami sudah meminta agar segera dipasang, namun kendalanya masih menunggu koneksi dengan PLN. Kami harap percepatan segera dilakukan,” kata Kepala Dishub Jateng, Arief Jatmiko, Rabu, 1 Oktober 2025.
Adapun proyek peningkatan jalan BTS Lingkar Pati hingga BTS Barat Kota Pati ini menelan anggaran Rp43,33 miliar. Lingkup pekerjaan meliputi perkerasan aspal sepanjang 4,6 kilometer, pelebaran jembatan, serta total ruas sepanjang 4,78 kilometer.
Hingga saat ini, progres realisasi proyek sudah mencapai 36,7 persen. Pekerjaan meliputi perkerasan beton fc’20 MPa, beton fc’10 MPa, baja tulangan, hingga pasangan batu. Kontrak sendiri ditandatangani sejak 17 Juli 2025 dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa urusan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi kewenangan Dinas PUPR.
“Kalau soal itu silakan ke PUPR ya, kalau saya kan bagian penegakan hukumnya. Jadi Direktorat Lalu Lintas itu fokus pada penegakan hukum kecelakaan,” jelasnya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya (DPUBMCK) Jateng, Hanung Triyono, mengatakan bahwa proyek peningkatan jalan provinsi di Pati menggunakan dokumen evaluasi lingkungan hidup.
Menurutnya, Andalalin hanya diwajibkan pada proyek-proyek tertentu, seperti pusat perbelanjaan, kawasan bisnis, perumahan, hingga fasilitas transportasi berskala besar.
“Andalalin biasanya untuk pembukaan pabrik, mal, pembangunan jembatan, fasilitas transportasi berskala besar, dan lain-lain,” ungkap Hanung.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S












