SEMARANG, Lingkar.news – Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari masih dalam tahap penilitian oleh kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komhlbes Pol. Dwi Subagio mengatakan berkas penyidikan perkara tersebut saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
“Beberapa waktu lalu sempat dilimpahkan, namun dikembalikan untuk dilengkapi. Sekarang sudah dilimpahkan lagi untuk diteliti,” katanya, Rabu, 23 April 2025.
Dwi memastikan kasus perundungan PPDS Undip yang menewaskan Aulia Risma Lestari tetap berjalan.
“Proses hukum terhadap tiga tersangka tetap berjalan,” katanya.
Dugaan Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip akan Dibuktikan di Persidangan
Proses hukum tetap berlanjut, termasuk terhadap tersangka ZYA, yang sebelumnya dinyatakan lulus dalam lulus ujian komprehensif lisan nasional Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif.
ZYA merupakan dokter senior saat korban almarhum Aulia Risma menempuh pendidikan PPDS. Tersangka lain, Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN, dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.
Dwi menyebut terhadap ketiga tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan karena ketiganya kooperatif.
Sementara itu, nama ZYA tercantum dalam daftar peserta PPDS yang lulus ujian komprehensif lisan nasional Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif.
Daftar peserta yang lulus tersebut diunggah dalam akun Instagram kolegium.anestesiologi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)