KUDUS, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama DPRD Kudus menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (26/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, mengatakan infrastruktur dan kesehatan menjadi komponen yang diprioritaskan dalam Perubahan KUA-PPAS karena masih dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Anggaran pada bidang infrastruktur dan kesehatan harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Bupati Sam’ani mengatakan perubahan KUA-PPAS diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Selain infrastruktur dan kesehatan, ketahanan pangan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian.
“Perubahan APBD tahun 2026 tetap berfokus pada program-program prioritas untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sam’ani.
Menurut Sam’ani, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS menunjukkan komitmen Pemkab Kudus dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Setelah kesepakatan tersebut, pembahasan dilanjutkan ke Perubahan Rancangan APBD 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Kudus tahun Anggaran 2026 merupakan mekanisme pengelolaan anggaran daerah seperti biasanya. Memang ada kegiatan di tahun 2026 yang perlu ditambahi, dikurangi atau disempurnakan,” paparnya.
Di tengah efisiensi keuangan daerah, Pemkab Kudus juga berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi dan digitalisasi pajak serta retribusi.
“Kami terus berupaya untuk melakukan optimalisasi dan digitalisasi pajak serta retribusi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Kudus Tahun Anggaran 2025 telah dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan yang dinilai menjadi kebutuhan prioritas masyarakat pada 2026.
Sam’ani menyebut perbaikan jalan dan pengairan sebagai contoh kegiatan yang dibiayai melalui pemanfaatan SiLPA tersebut.
“SiLPA tahun kemarin kami gunakan di tahun ini untuk kegiatan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat seperti perbaikan jalan dan pengairan,” ucapnya.
Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,109 triliun bertambah Rp1,35 miliar menjadi Rp2,110 triliun. Belanja daerah juga bertambah Rp1,35 miliar, dari semula Rp2,360 triliun menjadi Rp2,361 triliun.
Dengan perubahan tersebut, tercatat defisit sebesar Rp250,741 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp250,741 miliar.
Jurnalis: Nisa HS
Editor: Basuki













