SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk tim verifikasi menyusul kebakaran sumur minyak di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan bahwa butuh langkah serius dalam menata keberadaan sumur minyak yang dikelola rakyat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Adapun untuk saat ini, kata Sumarno, prioritas utamanya adalah pemadaman kebakaran sumur minyak di Blora yang mengakibatkan korban jiwa.
“Sekarang lebih bagaimana untuk memadamkan itu. Saat ini, Pemprov Jateng sedang membentuk tim verifikasi lintas sektoral untuk menata sumur-sumur minyak rakyat di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurutnya, pembentukan tim verifikasi sudah direncanakan sebelum kebakaran sumur minyak di Blora terjadi. Tim verifikasi direncanakan dibentuk karena aktivitas pengeboran minyak rakyat memiliki risiko besar, terlebih jika dilakukan secara ilegal tanpa adanya asesmen keselamatan.
“Kalau yang jadi masalah, begitu ilegal itu tidak ada yang meng-assessment sisi keselamatan. Hal itu menjadi PR berat,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa tim verifikasi akan bekerja secara lintas sektoral dan tidak hanya menyasar Blora, tetapi juga seluruh wilayah di Jawa Tengah.
“Sehingga bisa dilakukan assessment (penilaian) semua,” tambahnya.
Terkait regulasi dan teknis pengawasan sumur minyak rakyat atau tradisional, Pemprov Jateng masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah per Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB, kebakaran sumur minya di Blora mengakibatkan korban jiwa tiga orang, kemudian dua orang mengalami luka-luka. Selain itu, sebanyak 303 kepala keluarga atau 760 jiwa terpaksa mengungsi.
Dari sisi kerusakan material, terdapat satu rumah rusak berat, empat rumah rusak sedang, serta tiga ekor ternak yang mati. Hingga kini, tim gabungan masih terus berupaya melakukan pemadaman di lokasi kejadian.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa Puspa












