KUDUS, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, resmi melantik sebanyak 2.606 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa, 30 Desember 2025.
Surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Dengan pelantikan tersebut, ribuan tenaga non-ASN resmi menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengucapkan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik.
Ia berharap kejelasan status kepegawaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kami pesan jangan lemah, tetap semangat tingkatkan kinerja untuk menjalankan tugas-tugas di Pemkab Kudus terutama terkait pelayanan. Kami ingin pelayanan di Pemkab Kudus minim komplain dari masyarakat,” ujarnya.
Sam’ani juga mengingatkan para PPPK Paruh Waktu untuk menjaga integritas, etika, serta sikap sopan santun sebagai aparatur negara. Menurutnya, pengabdian kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas.
“Tunjukan kalau kalian bagian dari Pemkab Kudus. Selamat bertugas dan tetap jaga kinerja baik,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Zulfa Kurniawan menjelaskan dari total 2.606 PPPK Paruh Waktu yang dilantik, sebanyak 188 orang berasal dari tenaga kesehatan, 459 orang dari tenaga guru, dan 1.959 orang dari tenaga teknis.
Ia menyebut SK Bupati tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai berlaku per 1 Januari 2026. Dengan demikian, para pegawai tersebut sudah mulai menjalankan kewajiban serta memperoleh hak sesuai ketentuan ASN.
“Untuk gaji yang diterima nanti minimal Rp1 juta, tapi untuk yang sudah bergaji di atas Rp1 juta maka tidak ada perubahan,” ucapnya.
Zulfa menambahkan, masa kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang setiap satu tahun sekali dan akan disertai evaluasi kinerja secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan perpanjangan kontrak.
“Kalau ditemukan adanya tindak pelanggaran ASN, memungkinkan tidak dilakukan perpanjangan kontrak. Akan tetapi, untuk aturan keseluruhan secara teknis, kami masih menunggu petunjuk teknis resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujarnya.
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang dilantik, Miftahur Rosyidin (37) yang merupakan tenaga operator di SDN 1 Golantepus, mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Ia menyebut kejelasan status kepegawaian membuatnya lebih tenang dalam bekerja.
“Saya sudah mengabdi di sekolah sekitar 15 tahun sejak 2010, sekarang karena kita punya dasar SK Bupati jadi lebih tenang dan akan meningkatkan kinerja,” ucapnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid













